Waktu mengeluarkan zakat fitrah

Posted by Brothers on Monday, July 22, 2013 | 0 comments


Waktu mengeluarkan zakat fitrah

Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok :

  1. Waktu wajib.Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal  tidak wajib dizakati.
  2. Waktu jawaz.Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
  3. Waktu Fadhilah.Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.
  4. Waktu makruh.Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
  5. Waktu haram.Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.





0 comments for "Waktu mengeluarkan zakat fitrah"

Leave a reply

alikhlash

Most Popular

  • Sering kita temui dikalangan masyarakat yang melaksanakan shlalat takhiyatul masjid di mushola, dan Itikafdi mushola mereka beranggapan Ma...
  • Pembacaan Marhaban Al-Barzanji merupakan kegiatan runitas yang dilaksanakan setiap minggu sekali dilaksanakan pada Minggu malam Ba'da ...
  • Memakai Celana Cingkrang Asal mula penggunaan celana cingkrang seperti yang dipakai oleh sebagian komunitas muslim adalah untuk menghinda...

Islamic Search Engine

Recent News