Waktu mengeluarkan zakat fitrah
Posted by Brothers on Monday, July 22, 2013 | 0 comments
Waktu mengeluarkan zakat fitrah
Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok :
- Waktu wajib.Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.
- Waktu jawaz.Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
- Waktu Fadhilah.Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.
- Waktu makruh.Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
- Waktu haram.Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.

0 comments for "Waktu mengeluarkan zakat fitrah"
Leave a reply