Sunnah Dilakukan Saat Bayi Lahir

Posted by Unknown on Saturday, March 28, 2015 | 0 comments | Leave a comment...


Sunnah Dilakukan Saat Bayi Lahir

Menurut Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib saat seorang anak lahir, maka disunnahkan orangtuanya (bapaknya) melakukan hal-hal berikut untuk anak tersebut:

1. Segera setelah anak lahir ayah memperdengarkan adzan pada kuping kanan anak dan iqomah pada kuping kirinya.
2. Memberi sedikit kurma yang sudah dilembutkan pada mulut anak sampai tertelan. Apabila tidak ada kurma, maka bisa diganti dengan sesuatu yang manis.
3. Diberi nama pada hari ketujuh. Boleh memberi nama sebelum hari ketujuh atau setelahnya.
4. Setelah penyembelilan hewan aqiqah, rambut bayi dipotong dan sunnah bersedekah dengan emas atau perak seberat timbangan rambut yang dipotong.[1]

Catatan: Kalau seandainya anak tersebut meninggal sebelum hari ketujuh, sunnah hukumnya memberi nama.
Sumber: فصل في أحكام العقيقة

[1] Dari Imam Nawawi dalam kitab Minhajut Talibin (ويُحْلَقَ رأسُه بعد ذبحِها ويُتَصَدَّقَ بزِنَتهِ ذهبًا أو فِضَّةً).

Hukum Memajang Foto Ulama

Posted by Unknown on Friday, January 9, 2015 | 0 comments | Leave a comment...




dari Hadits Rasulullah S A W
Memajang foto guru mulia dan orang shalih adalah hal mulia,
sebagaimana sabda  Nabi saw : Maukah kuberitahu orang – orang mulia diantara kalian?, mereka yang jika
dipandang wajahnya akan membuat orang ingat pada Allah. (HR. Adabul Mufrad oleh Imam Bukhari)
Mengenai larangan memasang lukisan di masa Nabi saw,
yaitu para kuffar menggambar para shalihin dan Nabi di masanya dahulu, dilarang oleh Rasul saw, karena disembah,
namun jika justru untuk menambah ketakwaan kita pada Allah swt maka hal itu baik,
dan diriwayatkan oleh Hujjatul islam Al Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy bahwa salah seorang istri  Nabi saw memperlihatkan cermin kecil, ketika Ibn Abbas ra melihatnya maka cermin itu tak menampakkan wajahnya, tapi menampakkan wajah Rasulullah saw, Rasul saw pernah  berkaca dengan cermin itu, maka cermin itu merekam wajah Sang Nabi saw dan tak hilang selamanya (Fathul Baari Bisyarah Shahih Bukhari).
Hukumnya memajang foto Ulama/Habib
Memajang foto guru mulia dan orang shalih adalah hal mulia, sebagaimana sabda  Nabi saw : Maukah kuberitahu orang – orang mulia diantara kalian?, mereka yang jika dipandang wajahnya akan membuat orang ingat pada Allah. (HR. Adabul Mufrad oleh Imam Bukhari)
Adakah hukum yang menghalalkan atau mengharamkan memasang gambar, baik gambar ulama’ atau bukan?
Jawaban:
Syeh Muhammad Alwi Al Maliki dalam kitab Majmu’ Fatawa wa al Rosail menjelaskan bahwa yang dimaksud dari gambar yang diharamkan itu adalah yang tiga dimensi yang memiliki bayang-bayang yang dimungkinkan bisa hidup dalam kodisi seperti itu bila ditiupkan ruh.
مجمعوع فتاوى ورسائل صــ213
وإن كانت هذه صورة الحونية الكاملة التى لاظل لها فها هنا تفصيل وهو أنها إن كانت فى محل ممتهن كبساط وحصير ووسادة ونحوها كاتنت مباحة ايضا فى مذهب الاربعة إلا أن المالكية قالوا فعل هذه خلاف الأولى وليس مكروها.
Dalam kitab Fathul Bari dalam bab Man Showwaro Shurotan disebutkan banyak perbedaan  pandangan mengenai citra makhluq yang bernyawa ini. Ibnul Arabi menyimpulkan perbedaan pendapat para ulama tentang ini. Yaitu, jika citranya tiga dimensi maka menurut ijma’ul ulama hukumnya haram (kecuali boneka mainan anak-anak. red).Kalau hanya dua dimensi maka ada empat qoul:
  1. Boleh secara mutlaq, dengan memperhatikan dzohirnya hadits illaa roqman fii tsaubin.
  2. Haram secara mutlaq.
  3. Jika gambar utuh bentuknya, hukumnya haram, jika hanya sebagian, misalnya dari dada ke kepala, maka hukumya boleh. Karena tidak terhitung sebagai makhluq bernyawa.
  4. Kalau gambarnya tidak diagungkan maka boleh, jika diagungkan maka haram.
Sekarang bagaimana dengan gambar-gambar yang dihasilkan kamera atau video recorder??
Hukumnya tidak sama dengan hukum gambar lukisan tangan. Sebab gambar yang dihasilkan dari foto dan video recorder itu tidak ada unsur penciptaan dan menggambar makhluq yang bernyawa di dalamnya, namun hanyalah menangkap dan memindahkan obyek atau bayangan suatu benda lalu menempatkannya di tempat lain,sebagaimana gambar pada cermin.
Tidak ada yang mengatakan bahwa gambar yang terdapatdi dalam cermin tersebut haram hukumnya. Sebab, tidak ada unsur penciptaan.
Bagaimana jika photo-photo itu digantung di dinding, haramkah?
Sebagaimana telah disinggung di atas, bahwa photo berbeda hukumnya dengan lukisan.
Menurut Syaikh Nawawi al-Bantani bahwa menggantung photo para ulama, auliya dan orang-orang sholih di dinding adalah bid’ah mandubah. Perlu digaris bawahi, bahwa dalam hal ini para pelaku tidak mengkultuskan atau memuja apalagi menyembah. Mereka hanya mengagumi dan cinta terhadap orang-orang sholih,  selebihnya tidak.
Disebutkan dalam hadits: Sungguh syaithan itu menyingkir bila melihat bayangan umar. Dalam hadits lain disebutkan, Maukah kalian kuberitahu orang-orang mulia di antara kalian?? Mereka adalah orang-orang yang ketika dilihat wajahnya maka membuat ingat kepada Allah (Adabul Mufrad. Imam Bukhari)
Hadits-hadits di atas,menunjukkan bahwa bayangan dan diri orang-orang shalih mempunyai kekhususan dan kewibawaan tersendiri. Berbeda dengan photo wanita yang tidak menutup auratnya yang dipampang atau digantung di dinding atau di taruh di meja di ruang tamu.
Mungkin photo ini juga mempunyai pengaruh, tetapi pembaca tentunya lebih tahu bagaimana pengaruh gambar tersebut. Berbeda lagi dengan kebiasaan orang-orang hindu di India, mereka memasang photo di dinding, di kalungi bunga, diberi lilin dan dipuja-puja, tentu inilah yang dimaksud hadits tentang haromnya menggantung gambar makhluq bernyawa di dinding, yaitu menggantungnya dengan maksud dipuja dan disembah. wa Allahu a’lam.
Jawaban
Alm Al Maghfurlah Habib Mundzir Al Musawa (sumber)
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Limpahan rahmat Nya semoga selalu menghiasi hari hari anda,saudaraku yg kumuliakan, mengenai “FOTO” berbeda hukumnya dg lukisan, hadits yg melarang gambar, yg dimaksud adalah lukisan makhluk yg bernyawa.Foto tidsk dilarang, karena foto adalah menangkap bayangan dari cahaya yg dipantulkan, itu terlepas dari hukum dilarangnya melukis makhluk yg bernyawa.dijelaskan dalam beberapa hadits shaih bahwa malaikat rahmat tidak menginjak rumah / ruangan yg ada lukisan makhluk yg bernyawa padanya, ini maksudnya bahwa di zaman Nabi saw orang orang kafir melukis nabi nabi mereka dan sesembahan mereka untuk kemudian disembah. maka tentunya para malaikat tak akan masuk ruangan yg ada lukisan berhalanya, maksudnya bahwa Rahmat Nya swt akan terjauhkan dari rumah para penyembahan berhala.namun ada juga pendapat para fuqaha yg mengatakan bila ada lukisan makhluk yg bernyawa malaikat tak akan masuk ke ruangan itu, tentu sebabnya tidak lain karena hadits Nabi saw yg melarang lukisan.
Lukisan yg dilarang bukanlah semua lukisan, tapi para ulama mengklasifikasikan bahwa yg dilarang adalah lukisan makhluk yg bernyawa yg dengan tubuh sempurna, bukan setengah badan, bukan hanya kepala misalnya.
namun ada pula pendapat ulama dan fuqaha kini yg berpendapat bahwa lukisan yg dilarang adalah lukisan berhala, atau apa apa yg disembah selain Allah, misalnya lukisan Bunda Maria, Yesus, Dewa Syiwa dll yg disembah oleh manusia,
selain daripada lukisan lukisan itu maka makruh hukumnya dan tidak haram, demikian sebagian ulama berpendapat, namun sebagian besar mengharamkannya kecuali bila lukisan makhluk bernyawa itu tidak sempurna.
mengenai foto foto orang shalih maka tak ada ikhtilaf dalam hal ini, karena foto adalah menangkap bayangan dari pantulan cahaya, dan bayangan orang shalih mempunyai kekhususan tersendiri, sebagaimana hadits Rasul saw yg mengatakan : “sungguh syaitan itu menyingkir bila melihat bayangan Umar” . menunjukkan bahwa bayangan orang orang shalihin mempunyai keweibawaan disisi makhluk Alah swt, maka demikian istinbath atas foto foto orang shalih, karena foto adalah merekam bayangan.

Mencium Tangan Ulama Itu Sunnah

Posted by Unknown on | 0 comments | Leave a comment...

Belakangan ini banyak beranggapan bahwa mencium tangan Ulama Itu Haram dan membawa Dosa bagi pelakunya, faham seperti ini yang akan mengakibatkan kita jauh dari Ulama,






Hukum mencium tangan orang ‘Alim, guru dan para kerabat yang lebih tua adalah sunnah dan dianjurkan sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat pada baginda nabi berdasarkan hadits dengan sanad yang shahih.
وَيُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ يَدِ الْحَيِّ لِصَلَاحٍ وَنَحْوِهِ من الْأُمُورِ الدِّينِيَّةِ كَزُهْدٍ وَعِلْمٍ وَشَرَفٍ كما كانت الصَّحَابَةُ تَفْعَلُهُ مع النبي صلى اللَّهُ عليه وسلم كما رَوَاهُ أبو دَاوُد وَغَيْرُهُ بِأَسَانِيدَ صَحِيحَةٍ وَيُكْرَهُ ذلك لِغِنَاهُ وَنَحْوِهِ من الْأُمُورِ الدُّنْيَوِيَّةِ كَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ الدُّنْيَا لِخَبَرِ من تَوَاضَعَ لِغَنِيٍّ لِغِنَاهُ ذَهَبَ ثُلُثَا دِينِهِ
Dan disunahkan mencium tangan orang yang masih hidup karena kebaikannya dan sejenisnya yang tergolong kebaikan-kebaikan yang bersifat ‘diniyyah’ (agama), kealimannya, kemuliaannya sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat pada baginda nabi Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam dalam hadits riwayat Abu Daud dan lainnya dengan sanad hadits yang shahih.
Dan dimakruhkan mencium tangan seseorang karena kekayaannya atau lainnya yang bersifat duniawi seperti lantaran butuh dan hajatnya pada orang yang memiliki harta dunia berdasarkan hadits “Barangsiapa merendahkan hati pada orang kaya karena kekayaannya hilanglah 2/3 agamanya”. [Asnaa al-Mathaalib III/114]
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunannya (juz II halaman 523, hadits nomor 524,) dan Imam Thabrani dalam al-Mu’jam al-Ausathnya (juz I halaman 424, hadits nomor 425, maktabah syamilah), Sanad dan matannya sebagai berikut (al-Mu’jam al-Ausath) :
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ خُلَيْدٍ ، قَالَ : نا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى الطَّبَّاعُ ، قَالَ : نا مَطَرُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الأَعْنَقُ ، عَنْ أُمِّ أَبَانَ بِنْتِ الْوَازِعِ بْنِ الزَّارِعِ ، عَنْ جَدِّهَا الزَّارِعِ ، وَكَانَ فِي وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ : لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ، جَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا ، فَنُقَبِّلُ يَدَيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami, Ahmad bin Khulaid, berkata, telah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isa ath-Thabba’, berkata, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman al-A’naq, dari Ummu Aban bin al-Wazi’ bin al-Zari’, dari kakeknya, al-Zari’ dan beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata: Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kami, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam“.
Atas dasar hadits ini, para ulama mensunnahkan mencium tangan para habaib, para kiyai, para ustadz dan para guru serta orang-orang yang kita hormati.
Imam Nawawi berkata dalam kitab Raudhoh juz X halaman 36, cetakan al-Maktab al -Islami tahun 1412 H -1991 M berkata:
وَأَمَّا تَقْبِيلُ الْيَدِ ، فَإِنْ كَانَ لِزُهْدِ صَاحِبِ الْيَدِ وَصَلَاحِهِ ، أَوْ عِلْمِهِ أَوْ شَرَفِهِ وَصِيَانَتِهِ وَنَحْوِهِ مِنَ الْأُمُورِ الدِّينِيَّةِ ، فَمُسْتَحَبٌّ ، وَإِنْ كَانَ لِدُنْيَاهُ وَثَرْوَتِهِ وَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ وَنَحْوِ ذَلِكَ ، فَمَكْرُوهٌ شَدِيدُ الْكَرَاهَةِ
Adapun mencium tangan, jika karena kezuhudan dan kesalehan orangnya, atau karena ilmunya, atau mulianya, atau karena dia menjaga perkara keagamaan, maka hukumnya MUSTAHAB (disunnahkan). Dan apabila karena dunianya, kekayaannya dan kepangkatannya dan sebagainya, maka hukumnya sangat MAKRUH”.
As-Samhudi dalam Wafa’ al-Wafa mengutip dari al-Imam al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqolani, bahwa beliau berkata:
اِسْتَنْبَطَ بَعْضُهُمْ مِنْ مَشْرُوْعِيَّةِ تَقْبِيْلِ الْحَجَرِ الأَسْوَدِ جَوَازَ تَقْبِيْلِ كُلِّ مَنْ يَسْتَحِقُّ التَّعْ… ظِيْمَ مِنْ ءَادَمِيٍّ وَغَيْرِهِ، فَأَمَّا تَقْبِيْلُ يَدِ الآدَمِيِّ فَسَبَقَ فِيْ الأَدَبِ، وَأَمَّا غَيْرُهُ فَنُقِلَ عَنْ أَحْمَدَ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ تَقْبِيْلِ مِنْبَرِ النَّبِيِّ وَقَبْرِهِ فَلَمْ يَرَ بِهِ بَأْسًا، وَاسْتَبْعَدَ بَعْضُ أَتْبَاعِهِ صِحَّتَهُ عَنْهُ وَنُقِلَ عَنْ ابْنِ أَبِيْ الصَّيْفِ اليَمَانِيِّ أَحَدِ عُلَمَاءِ مَكَّةَ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ جَوَازُ تَقْبِيْلِ الْمُصْحَفِ وَأَجْزَاءِ الْحَدِيْثِ وَقُبُوْرِ الصَّالِحِيْنَ، وَنَقَلَ الطَّيِّبُ النَّاشِرِيُّ عَنْ الْمُحِبِّ الطَّبَرِيِّ أَنَّهُ يَجُوْزُ تَقْبِيْلُ الْقَبْرِ وَمسُّهُ قَالَ: وَعَلَيْهِ عَمَلُ العُلَمَاءِ الصَّالِحِيْنَ..
Al-Hafizh Ibn Hajar mengatakan- bahwa sebagian ulama mengambil dalil dari disyari’atkannya mencium hajar aswad, kebolehan mencium setiap yang berhak untuk di agungkan; baik manusia atau lainnya, -dalil- tentang mencium tangan manusia telah dibahas dalam bab Adab, sedangkan tentang mencium selain manusia, telah dinukil dari Ahmad ibn Hanbal bahwa beliau ditanya tentang mencium mimbar Rasulullah dan kuburan Rasulullah, lalu beliau membolehkannya, walaupun sebagian pengikutnya meragukan kebenaran nukilan dari Ahmad ini. Dinukil pula dari Ibn Abi ash-Shaif al-Yamani, -salah seorang ulama madzhab Syafi’i di Makkah-, tentang kebolehan mencium Mushaf, buku-buku hadits dan makam orang saleh. Kemudian pula Ath-Thayyib an-Nasyiri menukil dari al-Muhibb ath-Thabari bahwa boleh mencium kuburan dan menyentuhnya, dan dia berkata: Ini adalah amaliah para ulama saleh” .

alikhlash

Most Popular

  • Sering kita temui dikalangan masyarakat yang melaksanakan shlalat takhiyatul masjid di mushola, dan Itikafdi mushola mereka beranggapan Ma...
  • Pembacaan Marhaban Al-Barzanji merupakan kegiatan runitas yang dilaksanakan setiap minggu sekali dilaksanakan pada Minggu malam Ba'da ...
  • Memakai Celana Cingkrang Asal mula penggunaan celana cingkrang seperti yang dipakai oleh sebagian komunitas muslim adalah untuk menghinda...

Islamic Search Engine

Recent News