Membaca Alqur'an Dikuburan

Posted by Unknown on Saturday, February 8, 2014 | 0 comments


Membaca Al Quran di Kuburan itu tidak pernah dilarang oleh Rosulullah, Hal ini menjadi perdebatan di kalangan masyarakat tetapi fakta yang ada adalah Yang namanya Kuburan itu ya tempatnya mayat, tetapi orang hidup kan bisa saja beribadah dimana saja, kecuali tempat tempat yang terlarang untuk itu dan ibadah tertentu juga. Jadi boleh saja Orang membaca Al Quran di Kuburan, terlepas membaca Al Quraan di Kuburan itu mempunyai maksud.
Sebagian Kaum Salafi menggap Bid'ah


Membaca Al-Qur'an di atas kuburan merupakan perbuatan bid'ah yang tidak berdasar sama sekali baik dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam maupun para sahabatnya Radhiyallahu 'anhum. Maka tidak selayaknya bagi kita untuk mengada-ngadakannya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu riwayat menyebutkan." Setiap yang diada-adakan adalah bid'ah dan setiap bid'ah merupakan kesesatan"
Pembahasan ini akan mengupas dasar penetapan membaca al-Qur'an atau khusunya surat Yasin dan tahlil di kuburan sebagaimana yang kerap dilakukan oleh warga Nahdhiyyin saat berziarah atau nyekar di makam orang tua atau saudara.

Dalam satu haditsnya, Rasulallah bersabda:

مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ كُلَّ جُمْعَةٍ فَقَرَأَ عِنْدَهُمَا أَوْ عِنْدَهُ يَس غُفِرَ لَهُ بِعَدَدِ كُلِّ آيَةٍ أَوْ حَرْفٍ

“Barangsiapa berziarah ke kuburan kedua orang tuanya setiap Jum’at lalu membacakan di sisinya Surat Yasin, niscaya akan diampuni sebanyak jumlah ayat dan huruf yang dibaca.”

Hadits riwayat Ibnu ‘Adi dari Abu Bakar ini masih diperselisihkan para pakar ahli hadits. Al-Hafizh Ibnul Jauzi menilainya maudhu’, sementara ulama lain mengatakan hanya dha‘if[1] seperti al-Hafizh as-Suyuthi dan lain-lain.

membaca al Quran di kuburan itu mampu menjadikan sebab penghuni kuburan itu memperoleh manfa’at, lihat hadits berikut:



وأخرج سعد الزنجاني عن أبي هريرة مرفوعا: “من دخل المقابر ثم قرأ فاتحة الكتاب، وقل هو الله أحد، وألهاكم التكاثر، ثم قال: إني جعلت ثواب ما قرأت من كلامك لأهل المقابر من المؤمنين والمؤمنات، كانوا شفعاء له إلى الله تعالى”.



مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح
“Sa’ad az-Zanjani telah meriwayatkan dari Abu Hurairah secara marfu : “barangsiapa yang masuk area pekuburan, kemudian membaca Fatihatul Kitab (surah al-Fatihah), Qul huwallahu Ahad (al-Ikhlas) dan Alhaakumut Takatsur (at-Takatsur), kemudian berkata : sesungguhnya aku menjadikan pahala apa yang aku baca dari firman-Mu (al-Qur’an) ini untuk penghuni pekuburan yang mukminin maupun mukminaat”, maka mereka menjadi penolongnya kepada Allah Ta’alaa”.
Hadits yang lebih jelas mengenahi membaca Al Quran di Kuburan akan anda lihat berikut dan hanya akan saya terjemahkan matan haditsnya saja:
(حديث مرفوع) أَخْبَرَنَا أَبُو الْقَاسِمِ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَحْمَدَ الذَّكْوَانِيُّ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا أَبُو مُحَمَّدٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرِ بْنِ حِبَّانَ ، قَالَ : حَدَّثَنَا أَبُو عَلِيِّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ : حَدَّثَنَا أَبُو مَسْعُودِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ خَالِدٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ زِيَادٍ الْقَالِي الْخُرَاسَانِيُّ , بِجُنْدَيْسَابُورَ ، قَالَ : حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمَانَ ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ عَائِشَةَ ، عَنْ أَبِي بَكْرٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ” مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ أَوْ أَحَدِهِمَا ، فَقَرَأَ عِنْدَهُمَا أَوْ عِنْدَهُ يس ، غُفِرَ لَهُ بِعَدَدِ كُلِّ آيَةٍ أَوْ حَرْفٍ
“ Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ bersabda: Sesiapa yang menziarahi Kubur kedua orang tuanya atau salah satunya disetiap jum’at, kemudia ia membaca Surah Yasin disisi kuburnya atau di sisi kepalanya, maka Mayyit tersebut akan di ampuni sebanyak ayat atau Huruf (yang dibaca).
Hadits diatas terdapat dalam Kitab تنزيه الشريعة المرفوعة Oleh Ibnul ,Iroqi Hadits nomor 2037 dan dikitab     الأمالي الخميسية للشجري oleh Syaikh Yahya bin Husai Al Syajri hadits nomor 1480.
Lebih jelasnya Imam Al Thobroni dalam Mu’jamnya meriwayatkan sebuah hadits tentang membaca Al Quran di Kuburan sebagai berikut:
إذا مات أحدكم فلا تحبسوه وأسرعوا به إلى قبره وليُقرأ عند رأسه بفاتحة الكتاب وعند رجليه بخاتمة البقرة في قبره


“Ketika salah satu kalian mati, maka janganlah menahannya, dan bersegeralah kekuburannya agar kalian membacakan Surat Al Fatihah di sisi kepalanya, dan akhirnya surat Al Baqoroh di sisi kakinya didalam kuburnya”
Kemudian ada lagi hadits yang lebih jelas tentang membaca Al Quran di Kuburan, dan hadits tentang membaca Al Quran di Kuburan ini diriwayatkan oleh banyak Imam, yaitu Imam Ahmad dalam musnadnya bahkan ditulang dalam tiga tempat, Imam Thoyalusi, Imam Abu Dawud hadits nomor 3121dalam bab Janaiz,  Ibnu Majah hadits nomor 1448, Nasai dalam amalan sehari semalam, Ibnu Hibban, Al Bayhaqi, Al Baughowi, Al Thobari dan Al hakim:
اقرءوا يس على موتاكم


    Dari Ma’qil bin Yasar, ia berkata, Nabi Saw. telah bersabda: “Bacalah surat Yaasiin untuk orang yang mati di antara kamu.” (Riwayat Imam Abu Dawud; kitab Sunan Abu Dawud, Juz III, halaman 191)

Imam Abu Dawud telah memberikan judul hadis ini dengan Babul qira-ati ‘indal mayyiti, artinya: Bab “Membaca Al-Qur’an Dekat Orang Mati”. Sehubungan dengan hadis tersebut, seorang ulama besar yang bernama Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukani berkata:

    Hadis ini derajatnya hasan. Tidak ada bedanya antara bacaan Yaasin dari jamaah yang hadir dekat orang mati atau di atas kuburnya dengan membaca seluruh ayat Al-Qur’an, atau sebagiannya bagi orang mati, di masjid atau di rumah. (Kitab Adz-Dzakhiratuts Tsaminah, halaman 43)
Al-Imam Abu Zakariya Muhyiddin Ibn al-Syarof, dari madzhab Syafi’i yang terkenal dengan panggilan Imam Nawawi menegaskan;


يُسْـتَـحَبُّ اَنْ يَـمْكُثَ عَلىَ اْلقَبْرِ بَعْدَ الدُّفْنِ سَاعَـةً يَدْعُوْ لِلْمَيِّتِ وَيَسْتَغْفِرُلَهُ. نَـصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِىُّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ اْلاَصْحَابُ قَالوُا: يُسْـتَـحَبُّ اَنْ يَـقْرَأَ عِنْدَهُ شَيْئٌ مِنَ اْلقُرْأَنِ وَاِنْ خَتَمُوْا اْلقُرْأَنَ كَانَ اَفْضَلُ . (المجموع جز 5 ص 258)

“Disunnahkan untuk diam sesaat di samping kubur setelah menguburkan mayit untuk mendo’akan dan memohonkan ampunan kepadanya”, pendapat ini disetujui oleh Imam Syafi’i dan pengikut-pengikutnya, dan bahkan pengikut Imam Syafi’i mengatakan “sunnah dibacakan beberapa ayat al-Qur’an di samping kubur si mayit, dan lebih utama jika sampai menghatamkan al-Qur’an”.
Selain paparannya di atas Imam Nawawi juga memberikan penjelasan yang lain seperti tertera di bawah ini;



وَيُـسْـتَحَبُّ لِلزَّائِرِ اَنْ يُسَلِّمَ عَلىَ اْلمَقَابِرِ وَيَدْعُوْ لِمَنْ يَزُوْرُهُ وَلِجَمِيْعِ اَهْلِ اْلمَقْبَرَةِ. وَاْلاَفْضَلُ اَنْ يَكُوْنَ السَّلاَمُ وَالدُّعَاءُ بِمَا ثَبـَتَ مِنَ اْلحَدِيْثِ وَيُسْـتَـحَبُّ اَنْ يَقْرَأَ مِنَ اْلقُرْأٰنِ مَا تَيَسَّرَ وَيَدْعُوْ لَهُمْ عَقِبَهَا وَنَصَّ عَلَيْهِ الشَّاِفعِىُّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ اْلاَصْحَابُ. (المجموع جز 5 ص 258)

“Dan disunnahkan bagi peziarah kubur untuk memberikan salam atas (penghuni) kubur dan mendo’akan kepada mayit yang diziarahi dan kepada semua penghuni kubur, salam dan do’a itu akan lebih sempurna dan lebih utama jika menggunakan apa yang sudah dituntunkan atau diajarkan dari Nabi Muhammad Saw. dan disunnahkan pula membaca al-Qur’an semampunya dan diakhiri dengan berdo’a untuknya, keterangan ini dinash oleh Imam Syafi’i (dalam kitab al-Um) dan telah disepakati oleh pengikut-pengikutnya”. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, V/258)

Al-‘Allamah al-Imam Muwaffiquddin ibn Qudamah dari madzhab Hambali mengemukakan pendapatnya dan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal


قَالَ: وَلاَ بَأْسَ بِالْقِراَءَةِ عِنْدَ اْلقَبْرِ . وَقَدْ رُوِيَ عَنْ اَحْمَدَ اَنَّـهُ قَالَ: اِذاَ دَخَلْتمُ الْمَقَابِرَ اِقْرَئُوْا اَيـَةَ اْلكُـْرسِىِّ ثَلاَثَ مِرَارٍ وَقُلْ هُوَ الله اَحَدٌ ثُمَّ قُلْ اَللَّهُمَّ اِنَّ فَضْلَهُ لأَهْلِ الْمَقَابِرِ .

“al-Imam Ibnu Qudamah berkata: tidak mengapa membaca (ayat-ayat al-Qur’an atau kalimah tayyibah) di samping kubur, hal ini telah diriwayatkan dari Imam Ahmad ibn Hambal bahwasanya beliau berkata: Jika hendak masuk kuburan atau makam, bacalah Ayat Kursi dan Qul Huwa Allahu Akhad sebanyak tiga kali kemudian iringilah dengan do’a: Ya Allah keutamaan bacaan tadi aku peruntukkan bagi ahli kubur. (al-Mughny II/566)

 Lebih spesifik lagi seperti di bawah ini:

وَذَهَبَ اَحْمَدُ ابنُ حَنْبَلٍ وَجَمَاعَةٌ مِنَ اْلعُلَمَاءِ وَجَمَاعَةٌ مِنْ اَصْحَابِ الشَّاِفـِعى اِلىَ اَنـَّهُ يَـصِلُ . فَاْلاِ خْتِـيَارُ اَنْ يَـقُوْلَ الْقَارِئُ بَعْدَ فِرَاغِهِ: اَللَّهُمَّ اَوْصِلْ ثَـوَابَ مَا قَـرأْ تـُهُ اِلَى فُلاَنٍ . وَالله اَعْلَمُ

Imam Ahmad bin Hambal dan golongan ulama’ dan sebagian dari sahabat Syafi’i menyatakan bahwa pahala do’a adalah sampai kepada mayit. Dan menurut pendapat yang terpilih: “Hendaknya orang yang membaca al-Qur’an setelah selesai untuk mengiringi bacaannya dengan do’a:
اَللَّهُمَّ اَوْصِلْ ثَـوَابَ مَا قَـرأْ تـُهُ اِلَى فُلاَنٍ
Ya Allah, sampaikanlah pahala bacaan al-Qur’an yang telah aku baca kepada si fulan (mayit)”. (al-Adzkar al-Nawawi hal 150)

Dan Hadits berikut ini menceritakan tentang mayyit yang membaca Al Quran sendiri di kuburannya, dan bacaannya itu bermanfa’at bagi dirinya sendiri


عن ابن عباس قال : إن بعض أصحاب النبي جلس على قبر وهو لا يحسب أنه قبر، فإذا فيه إنسان يقرأ سورة الملك حتى ختمها، فأتى النبي صلى الله عليه وسلم فأخبره. قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (هي المانعة، وهي المنجية تنجيه من عذاب القبر).

بشرى الكئيب بلقاء الحبيب

المؤلف : السيوطي
“Dari Ibnu ‘Abbas berkata: Sesungguhnya ada Sahabat Nabi yang duduk diatas kuburan dan ia tidak menyangka kalau yang diduduki itu adalah kuburan, tiba tiba di kuburan itu ada seseorang yang membaca surat Al Mulk sampai Khatam, kemudian sahabat itu sowan kepada Nabi Muhammad SAW dan melaporkan peristiwa tersebut. Rosulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: Surat Almulk itu pencegah dan Surat itu penyelamat yang menyelamatkan mayyit dari siksa kubur”

Berangkat dari pendapat yang terakhir ini sebagian ulama fiqh mengamalkannya sebagai fadha’ilul ‘amal. Andai hadits tersebut berstatus sangat dha‘if pun, juga masih bisa diamalkan dalam fadha’il karena banyaknya riwayat-riwayat hadits tentang ziarah makam kedua orang tua setiap Jum’at, seperti riwayat at-Tirmidzi dan ath-Thabarani (lihat al-Jami’ ash-Shaghir dan Faidhul Qadir hadits no. 8718 dan Bujairami ‘ala al-Khathib bab ‘Jenazah’).

Imam ath-Thabari, sebagaimana keterangan di atas mengatakan bahwa membaca surat Yasin di samping orang yang telah meninggal adalah legal. Dan membaca surat Yasin saat berziarah adalah termasuk dari membaca di samping orang yang telah meninggal.

Dalil disunahkan membaca Al-Qur’an di kuburan memang tidak ada yang shahih dari Rasulallah, semuanya berkisar dha‘if seperti yang dijelaskan al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfah al-Ahwadzi Syarah Sunan at-Tirmidzi [pembahasan shadaqah pada mayit]. Namun, bukan berarti hadits dha‘if tersebut tidak boleh diamalkan dalam fadha’il, apalagi hadits-hadits di atas dikuatkan pendapat para ulama, seperti riwayat al-Marwazi dari Ahmad bin Hanbal, beliau mengatakan: “Bila kalian masuk ke dalam taman makam (kuburan), maka bacalah al-Fatihah, Surat Ikhlash dan al-Mu’awwidzatain! Jadikanlah pahalanya untuk mayit-mayit kuburan tersebut, karena sungguh pahalanya sampai kepada mereka.”[2]

Seperti juga riwayat Abu Hurairah, bahwa Rasulallah mengatakan: “Siapa saja yang masuk kuburan kemudian membaca al-Fatihah, al-Ikhlash dan at-Takatsur dan lalu berdoa: ’Aku jadikan pahala kalam-Mu yang telah aku baca untuk penduduk kuburan muslimin dan muslimat.’ Maka mereka (ahli kubur) akan memintakan syafa’at kepada Allah untuk orang tersebut.’”[3]

Syaikh Abdul Wahhab As-Sya’rani dalam Mukhtasar Tadzkirah al-Qurthubi (hal-25) bercerita tentang Imam Ahmad bin Hanbal yang berkata “Jika kalian masuk ke kuburan, maka bacalah surat al-Fatihah, al-Mu’awwidzatain dan Qulhuwallahu Ahad (surat al-Ikhlash) dan jadikankanlah pahalanya untuk penghuni kuburan tersebut, karena sesungguhnya pahala (bacaan al-Qur’an) bisa sampai kepada mereka”. Memang, sebelumnya Imam Ahmad pernah mengingkari ketetapan hukum yang menyatakan bahwa pahala bisa sampai kepada mayit, namun setelah beliau menerima cerita dari orang-orang yang tsiqah (kredibel dalam riwayat hadits) tentang Sayyidina Abdullah bin Umar bin Khaththab[4] yang pernah berwasiyat supaya nanti setelah wafat untuk di bacakan surat al-Fatihah dan akhir surat al-Baqarah dibagian arah kepalanya, maka kemudian Imam Ahmad menarik pendapatnya tersebut.

Begitu juga dengan Syaikh Izzuddin bin Abdissalam yang pernah ingkar terhadap ketetapan hukum tersebut. Ketika beliau wafat, sebagian dari muridnya ada yang bermimpi bertemu beliau dan bertanya mengenai masalah kirim pahala kepada mayit dan di jawab bahwa beliau kini telah menarik pendapatnya setelah mengetahui sendiri ternyata pahala bisa sampai (kepada mayit) saat beliau dalam alam kubur.

Dalam kitab at-Tahdzir 'an al-Ightirar bima ja'a fi kitab al-Hiwar hal. 82 di jelaskan bahwa Ibnu Taimiyyah juga mendukung Imam Ahmad dalam mencetuskan legalnya membaca al-Qur'an di samping makam. Bahkan Ibnu Qayyim juga mendukung dan dalam kitabnya ar-Ruh hal. 10, menuturkan tentang segolongan ulama salaf yang berwasiyat supaya di bacakan al-Qur'an setelah mereka di makamkan.

Ibnu Muflih dalam al-Furu' (II/304) mengatakan, "Tidak makruh membaca (al-Qur'an) di samping makam atau di dalam kuburan. Ketetapan ini di pilih oleh Abu Bakar, al-Qadli dan segolongan ulama dan ini adalah ketetapan madzhab serta di amalkan oleh masyayikh madzhab Hanafiyyah. Sebagian mengatakan mubah dan sebagian mengatakan sunat". Ibnu Tamim juga berkata, "Ketetapan ini seperti salam (kepada ahli kubur), dzikir, berdo'a dan istighfar". Dan pernyataan Ibnu Tamim tersebut sangat mendukung pembacaan ratib tahlil di samping makam yang memang isi dari ratib tersebut adalah bacaan al-Qur'an, dzikir, istighfar dan shalawat.

Ar-Rafi’i menuturkan bahwa Abu Thayyib ditanya tentang mengkhatamkan Al-Qur’an dalam kuburan. Beliau menjawab: “Pahalanya untuk pembacanya, sedangkan si mayit seperti orang yang hadir (dalam majelis pembacaan Al-Qur’an) yang diharapkan juga mendapat rahmat dan barakah. Oleh karena itu, disunahkan membaca Al-Qur’an di dalam kuburan.”[5] Apalagi berdoa (dalil berdoa dalam kuburan shahih) lebih mustajabah ketika dilakukan setelah membaca Al-Qur’an




0 comments for "Membaca Alqur'an Dikuburan"

Leave a reply

alikhlash

Most Popular

  • Sering kita temui dikalangan masyarakat yang melaksanakan shlalat takhiyatul masjid di mushola, dan Itikafdi mushola mereka beranggapan Ma...
  • Pembacaan Marhaban Al-Barzanji merupakan kegiatan runitas yang dilaksanakan setiap minggu sekali dilaksanakan pada Minggu malam Ba'da ...
  • Memakai Celana Cingkrang Asal mula penggunaan celana cingkrang seperti yang dipakai oleh sebagian komunitas muslim adalah untuk menghinda...

Islamic Search Engine

Recent News