Memelihara Jenggot
Posted by Unknown on Saturday, February 22, 2014 | 0 comments
Memelihara Jenggot
Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ
وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا
حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَه صحيح
البخاري، 5442)
Dari Ibn Umar dari Nabi Muhammad SAW
bersabda, “Tampillah kalian berbeda dengan orang-orang musyrik,
peliharalah jenggot dan cukurlah kumis”. Dan ketika Ibn Umar
melaksanakan haji atau umrah, beliau memegang jenggotnya, dan ia pun
memotong bagian yang melebihi genggamannya” (Shahih al-Bukhari, 5442)
Walaupun hadits ini menggunakan kata
perintah, namun tidak serta merta, kata tersebut menunjukkan kewajiban
memanjangkan jenggot serta kewajiban mencukur kumis. Kalangan
Syafi’iyyah mengatakan bahwa perintah itu menunjukkan sunnah. Perintah
itu tidak menunjukkan sesuatu yang pasti atau tegas (dengan bukti Ibnu
Umar sebagai sahabat yang mendengar langsung sabda Nabi Muhammad Saw
tersebut masih memotong jenggot yang melebihi genggamannya). Sementara
perintah yang wajib itu hanya berlaku manakala perintahnya tegas.
Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari menyatakan mencukur jenggot adalah makruh khususnya jenggot yang tumbuh pertama kali. Karena jenggot itu dapat menambah ketampanan dan membuat wajah menjadi rupawan. (Asnal Mathalib, juz I hal 551)
Dari alasan ini sangat jelas bahwa
alasan dari perintah Nabi Muhammad SAW itu tidak murni urusan agama,
tetapi juga terkait dengan kebiasaan atau adat istiadat. Dan semua tahu
bahwa jika suatu perintah memiliki keterkaitan dengan adat, maka itu
tidak bisa diartikan dengan wajib.
Hukum yang muncul dari perintah itu
adalah sunnah atau bahkan mubah. Jika dibaca secara utuh, terlihat
jelas bahwa hadits tersebut berbicara dalam konteks perintah untuk
tampil berbeda dengan orang-orang musyrik.
Imam al-Ramli menyatakan,
“Perintah itu bukan karena jenggotnya. Guru kami mengatakan bahwa
mencukur jenggot itu menyerupai orang kafir dan Rasululullah SAW sangat
mencela hal itu, bahkan Rasul SAW mencelanya sama seperti mencela orang
kafir” (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz IV hal 162)
Atas dasar pertimbangan ini, maka
ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa memelihara jenggot dan mencukur
kumis adalah sunnah, tidak wajib. Oleh karena itu tidak ada dosa bagi
orang yang mencukur jenggotnya. Apalagi bagi seorang yang malah hilang
ketampanan dan kebersihan serta kewibawaannya ketika ada jenggot di
wajahnya. Misalnya apabila seseorang memiliki bentuk wajah yang tidak
sesuai jika ditumbuhi jenggot, atau jenggot yang tumbuh hanya sedikit.
Adapun pendapat yang mengarahkan
perintah itu pada suatu kewajiban adalah tidak memiliki dasar yang kuat.
- Al-Halimi dalam kitab Manahij menyatakan bahwa pendapat yang mewajibkan memanjangkan jenggot dan haram mencukurnya adalah pendapat yang lemah. (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz V hal 551).
- Imam Ibn Qasim al-abbadi menyatakan bahwa pendapat yang menyatakan keharaman mencukur jenggot menyalahi pendapat yang dipegangi (mu’tamad). (Hasyiah Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz IX hal 375-376)
0 comments for "Memelihara Jenggot"
Leave a reply