Hukum Memajang Foto Ulama

Posted by Unknown on Friday, January 9, 2015 | 0 comments





dari Hadits Rasulullah S A W
Memajang foto guru mulia dan orang shalih adalah hal mulia,
sebagaimana sabda  Nabi saw : Maukah kuberitahu orang – orang mulia diantara kalian?, mereka yang jika
dipandang wajahnya akan membuat orang ingat pada Allah. (HR. Adabul Mufrad oleh Imam Bukhari)
Mengenai larangan memasang lukisan di masa Nabi saw,
yaitu para kuffar menggambar para shalihin dan Nabi di masanya dahulu, dilarang oleh Rasul saw, karena disembah,
namun jika justru untuk menambah ketakwaan kita pada Allah swt maka hal itu baik,
dan diriwayatkan oleh Hujjatul islam Al Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy bahwa salah seorang istri  Nabi saw memperlihatkan cermin kecil, ketika Ibn Abbas ra melihatnya maka cermin itu tak menampakkan wajahnya, tapi menampakkan wajah Rasulullah saw, Rasul saw pernah  berkaca dengan cermin itu, maka cermin itu merekam wajah Sang Nabi saw dan tak hilang selamanya (Fathul Baari Bisyarah Shahih Bukhari).
Hukumnya memajang foto Ulama/Habib
Memajang foto guru mulia dan orang shalih adalah hal mulia, sebagaimana sabda  Nabi saw : Maukah kuberitahu orang – orang mulia diantara kalian?, mereka yang jika dipandang wajahnya akan membuat orang ingat pada Allah. (HR. Adabul Mufrad oleh Imam Bukhari)
Adakah hukum yang menghalalkan atau mengharamkan memasang gambar, baik gambar ulama’ atau bukan?
Jawaban:
Syeh Muhammad Alwi Al Maliki dalam kitab Majmu’ Fatawa wa al Rosail menjelaskan bahwa yang dimaksud dari gambar yang diharamkan itu adalah yang tiga dimensi yang memiliki bayang-bayang yang dimungkinkan bisa hidup dalam kodisi seperti itu bila ditiupkan ruh.
مجمعوع فتاوى ورسائل صــ213
وإن كانت هذه صورة الحونية الكاملة التى لاظل لها فها هنا تفصيل وهو أنها إن كانت فى محل ممتهن كبساط وحصير ووسادة ونحوها كاتنت مباحة ايضا فى مذهب الاربعة إلا أن المالكية قالوا فعل هذه خلاف الأولى وليس مكروها.
Dalam kitab Fathul Bari dalam bab Man Showwaro Shurotan disebutkan banyak perbedaan  pandangan mengenai citra makhluq yang bernyawa ini. Ibnul Arabi menyimpulkan perbedaan pendapat para ulama tentang ini. Yaitu, jika citranya tiga dimensi maka menurut ijma’ul ulama hukumnya haram (kecuali boneka mainan anak-anak. red).Kalau hanya dua dimensi maka ada empat qoul:
  1. Boleh secara mutlaq, dengan memperhatikan dzohirnya hadits illaa roqman fii tsaubin.
  2. Haram secara mutlaq.
  3. Jika gambar utuh bentuknya, hukumnya haram, jika hanya sebagian, misalnya dari dada ke kepala, maka hukumya boleh. Karena tidak terhitung sebagai makhluq bernyawa.
  4. Kalau gambarnya tidak diagungkan maka boleh, jika diagungkan maka haram.
Sekarang bagaimana dengan gambar-gambar yang dihasilkan kamera atau video recorder??
Hukumnya tidak sama dengan hukum gambar lukisan tangan. Sebab gambar yang dihasilkan dari foto dan video recorder itu tidak ada unsur penciptaan dan menggambar makhluq yang bernyawa di dalamnya, namun hanyalah menangkap dan memindahkan obyek atau bayangan suatu benda lalu menempatkannya di tempat lain,sebagaimana gambar pada cermin.
Tidak ada yang mengatakan bahwa gambar yang terdapatdi dalam cermin tersebut haram hukumnya. Sebab, tidak ada unsur penciptaan.
Bagaimana jika photo-photo itu digantung di dinding, haramkah?
Sebagaimana telah disinggung di atas, bahwa photo berbeda hukumnya dengan lukisan.
Menurut Syaikh Nawawi al-Bantani bahwa menggantung photo para ulama, auliya dan orang-orang sholih di dinding adalah bid’ah mandubah. Perlu digaris bawahi, bahwa dalam hal ini para pelaku tidak mengkultuskan atau memuja apalagi menyembah. Mereka hanya mengagumi dan cinta terhadap orang-orang sholih,  selebihnya tidak.
Disebutkan dalam hadits: Sungguh syaithan itu menyingkir bila melihat bayangan umar. Dalam hadits lain disebutkan, Maukah kalian kuberitahu orang-orang mulia di antara kalian?? Mereka adalah orang-orang yang ketika dilihat wajahnya maka membuat ingat kepada Allah (Adabul Mufrad. Imam Bukhari)
Hadits-hadits di atas,menunjukkan bahwa bayangan dan diri orang-orang shalih mempunyai kekhususan dan kewibawaan tersendiri. Berbeda dengan photo wanita yang tidak menutup auratnya yang dipampang atau digantung di dinding atau di taruh di meja di ruang tamu.
Mungkin photo ini juga mempunyai pengaruh, tetapi pembaca tentunya lebih tahu bagaimana pengaruh gambar tersebut. Berbeda lagi dengan kebiasaan orang-orang hindu di India, mereka memasang photo di dinding, di kalungi bunga, diberi lilin dan dipuja-puja, tentu inilah yang dimaksud hadits tentang haromnya menggantung gambar makhluq bernyawa di dinding, yaitu menggantungnya dengan maksud dipuja dan disembah. wa Allahu a’lam.
Jawaban
Alm Al Maghfurlah Habib Mundzir Al Musawa (sumber)
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Limpahan rahmat Nya semoga selalu menghiasi hari hari anda,saudaraku yg kumuliakan, mengenai “FOTO” berbeda hukumnya dg lukisan, hadits yg melarang gambar, yg dimaksud adalah lukisan makhluk yg bernyawa.Foto tidsk dilarang, karena foto adalah menangkap bayangan dari cahaya yg dipantulkan, itu terlepas dari hukum dilarangnya melukis makhluk yg bernyawa.dijelaskan dalam beberapa hadits shaih bahwa malaikat rahmat tidak menginjak rumah / ruangan yg ada lukisan makhluk yg bernyawa padanya, ini maksudnya bahwa di zaman Nabi saw orang orang kafir melukis nabi nabi mereka dan sesembahan mereka untuk kemudian disembah. maka tentunya para malaikat tak akan masuk ruangan yg ada lukisan berhalanya, maksudnya bahwa Rahmat Nya swt akan terjauhkan dari rumah para penyembahan berhala.namun ada juga pendapat para fuqaha yg mengatakan bila ada lukisan makhluk yg bernyawa malaikat tak akan masuk ke ruangan itu, tentu sebabnya tidak lain karena hadits Nabi saw yg melarang lukisan.
Lukisan yg dilarang bukanlah semua lukisan, tapi para ulama mengklasifikasikan bahwa yg dilarang adalah lukisan makhluk yg bernyawa yg dengan tubuh sempurna, bukan setengah badan, bukan hanya kepala misalnya.
namun ada pula pendapat ulama dan fuqaha kini yg berpendapat bahwa lukisan yg dilarang adalah lukisan berhala, atau apa apa yg disembah selain Allah, misalnya lukisan Bunda Maria, Yesus, Dewa Syiwa dll yg disembah oleh manusia,
selain daripada lukisan lukisan itu maka makruh hukumnya dan tidak haram, demikian sebagian ulama berpendapat, namun sebagian besar mengharamkannya kecuali bila lukisan makhluk bernyawa itu tidak sempurna.
mengenai foto foto orang shalih maka tak ada ikhtilaf dalam hal ini, karena foto adalah menangkap bayangan dari pantulan cahaya, dan bayangan orang shalih mempunyai kekhususan tersendiri, sebagaimana hadits Rasul saw yg mengatakan : “sungguh syaitan itu menyingkir bila melihat bayangan Umar” . menunjukkan bahwa bayangan orang orang shalihin mempunyai keweibawaan disisi makhluk Alah swt, maka demikian istinbath atas foto foto orang shalih, karena foto adalah merekam bayangan.

0 comments for "Hukum Memajang Foto Ulama"

Leave a reply

alikhlash

Most Popular

  • Sering kita temui dikalangan masyarakat yang melaksanakan shlalat takhiyatul masjid di mushola, dan Itikafdi mushola mereka beranggapan Ma...
  • Pembacaan Marhaban Al-Barzanji merupakan kegiatan runitas yang dilaksanakan setiap minggu sekali dilaksanakan pada Minggu malam Ba'da ...
  • Memakai Celana Cingkrang Asal mula penggunaan celana cingkrang seperti yang dipakai oleh sebagian komunitas muslim adalah untuk menghinda...

Islamic Search Engine

Recent News