Hukum Memajang Foto Ulama
Posted by Unknown on Friday, January 9, 2015 | 0 comments
dari
Hadits Rasulullah S A W
Memajang foto guru mulia dan orang
shalih adalah hal mulia,
sebagaimana sabda Nabi saw :
Maukah kuberitahu orang – orang mulia diantara kalian?, mereka yang jika
dipandang wajahnya akan membuat orang ingat pada Allah. (HR. Adabul Mufrad oleh Imam Bukhari)
dipandang wajahnya akan membuat orang ingat pada Allah. (HR. Adabul Mufrad oleh Imam Bukhari)
Mengenai
larangan memasang lukisan di masa Nabi saw,
yaitu para kuffar menggambar para
shalihin dan Nabi di masanya dahulu, dilarang oleh Rasul saw, karena disembah,
namun jika justru untuk menambah ketakwaan kita pada Allah swt maka hal itu baik,
namun jika justru untuk menambah ketakwaan kita pada Allah swt maka hal itu baik,
dan diriwayatkan oleh Hujjatul
islam Al Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy bahwa salah seorang istri Nabi saw
memperlihatkan cermin kecil, ketika Ibn Abbas ra melihatnya maka cermin
itu tak menampakkan wajahnya, tapi menampakkan wajah Rasulullah saw, Rasul
saw pernah berkaca dengan cermin itu, maka cermin itu merekam wajah Sang
Nabi saw dan tak hilang selamanya (Fathul Baari Bisyarah Shahih Bukhari).
Hukumnya
memajang foto Ulama/Habib
Memajang foto guru mulia dan orang shalih adalah hal mulia, sebagaimana sabda Nabi saw : Maukah kuberitahu orang – orang mulia diantara kalian?, mereka yang jika dipandang wajahnya akan membuat orang ingat pada Allah. (HR. Adabul Mufrad oleh Imam Bukhari)
Memajang foto guru mulia dan orang shalih adalah hal mulia, sebagaimana sabda Nabi saw : Maukah kuberitahu orang – orang mulia diantara kalian?, mereka yang jika dipandang wajahnya akan membuat orang ingat pada Allah. (HR. Adabul Mufrad oleh Imam Bukhari)
Adakah hukum yang menghalalkan atau
mengharamkan memasang gambar, baik gambar ulama’ atau bukan?
Jawaban:
Syeh Muhammad Alwi Al Maliki dalam
kitab Majmu’ Fatawa wa al Rosail menjelaskan bahwa yang
dimaksud dari gambar yang diharamkan itu adalah yang
tiga dimensi yang memiliki bayang-bayang yang dimungkinkan bisa hidup
dalam kodisi seperti itu bila ditiupkan ruh.
مجمعوع
فتاوى ورسائل صــ213
وإن كانت هذه صورة الحونية الكاملة التى لاظل لها فها هنا تفصيل وهو أنها إن كانت فى محل ممتهن كبساط وحصير ووسادة ونحوها كاتنت مباحة ايضا فى مذهب الاربعة إلا أن المالكية قالوا فعل هذه خلاف الأولى وليس مكروها.
وإن كانت هذه صورة الحونية الكاملة التى لاظل لها فها هنا تفصيل وهو أنها إن كانت فى محل ممتهن كبساط وحصير ووسادة ونحوها كاتنت مباحة ايضا فى مذهب الاربعة إلا أن المالكية قالوا فعل هذه خلاف الأولى وليس مكروها.
Dalam kitab Fathul Bari dalam bab Man Showwaro Shurotan disebutkan banyak
perbedaan pandangan mengenai citra makhluq yang bernyawa ini. Ibnul
Arabi menyimpulkan perbedaan pendapat para ulama tentang ini. Yaitu, jika
citranya tiga dimensi maka menurut ijma’ul ulama hukumnya haram (kecuali boneka
mainan anak-anak. red).Kalau hanya dua dimensi maka ada empat qoul:
- Boleh secara mutlaq, dengan memperhatikan dzohirnya hadits illaa roqman fii tsaubin.
- Haram secara mutlaq.
- Jika gambar utuh bentuknya, hukumnya haram, jika hanya sebagian, misalnya dari dada ke kepala, maka hukumya boleh. Karena tidak terhitung sebagai makhluq bernyawa.
- Kalau gambarnya tidak diagungkan maka boleh, jika diagungkan maka haram.
Sekarang bagaimana dengan
gambar-gambar yang dihasilkan kamera atau video recorder??
Hukumnya tidak sama dengan hukum gambar lukisan tangan. Sebab gambar yang dihasilkan dari foto dan video recorder itu tidak ada unsur penciptaan dan menggambar makhluq yang bernyawa di dalamnya, namun hanyalah menangkap dan memindahkan obyek atau bayangan suatu benda lalu menempatkannya di tempat lain,sebagaimana gambar pada cermin.
Hukumnya tidak sama dengan hukum gambar lukisan tangan. Sebab gambar yang dihasilkan dari foto dan video recorder itu tidak ada unsur penciptaan dan menggambar makhluq yang bernyawa di dalamnya, namun hanyalah menangkap dan memindahkan obyek atau bayangan suatu benda lalu menempatkannya di tempat lain,sebagaimana gambar pada cermin.
Tidak ada yang mengatakan bahwa
gambar yang terdapatdi dalam cermin tersebut haram hukumnya. Sebab, tidak ada unsur
penciptaan.
Bagaimana jika photo-photo itu
digantung di dinding, haramkah?
Sebagaimana telah disinggung di atas, bahwa photo berbeda hukumnya dengan lukisan.
Sebagaimana telah disinggung di atas, bahwa photo berbeda hukumnya dengan lukisan.
Menurut Syaikh Nawawi al-Bantani
bahwa menggantung photo para ulama, auliya dan orang-orang sholih di dinding
adalah bid’ah mandubah. Perlu digaris bawahi, bahwa dalam hal ini para pelaku
tidak mengkultuskan atau memuja apalagi menyembah. Mereka hanya mengagumi dan
cinta terhadap orang-orang sholih, selebihnya tidak.
Disebutkan dalam hadits: Sungguh
syaithan itu menyingkir bila melihat bayangan umar. Dalam hadits lain
disebutkan, Maukah kalian kuberitahu orang-orang mulia di antara
kalian?? Mereka adalah orang-orang yang ketika dilihat wajahnya maka
membuat ingat kepada Allah (Adabul Mufrad. Imam Bukhari)
Hadits-hadits di atas,menunjukkan
bahwa bayangan dan diri orang-orang shalih mempunyai kekhususan dan kewibawaan
tersendiri. Berbeda dengan photo wanita yang tidak menutup auratnya yang
dipampang atau digantung di dinding atau di taruh di meja di ruang tamu.
Mungkin photo ini juga mempunyai
pengaruh, tetapi pembaca tentunya lebih tahu bagaimana pengaruh gambar
tersebut. Berbeda lagi dengan kebiasaan orang-orang hindu di India, mereka
memasang photo di dinding, di kalungi bunga, diberi lilin dan dipuja-puja,
tentu inilah yang dimaksud hadits tentang haromnya menggantung gambar makhluq
bernyawa di dinding, yaitu menggantungnya dengan maksud dipuja dan disembah. wa
Allahu a’lam.
Jawaban
Alm Al
Maghfurlah Habib Mundzir Al Musawa (sumber)
Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,Limpahan rahmat Nya semoga selalu menghiasi hari hari
anda,saudaraku yg kumuliakan, mengenai “FOTO” berbeda hukumnya dg lukisan,
hadits yg melarang gambar, yg dimaksud adalah lukisan makhluk yg bernyawa.Foto
tidsk dilarang, karena foto adalah menangkap bayangan dari cahaya yg
dipantulkan, itu terlepas dari hukum dilarangnya melukis makhluk yg bernyawa.dijelaskan
dalam beberapa hadits shaih bahwa malaikat rahmat tidak menginjak rumah /
ruangan yg ada lukisan makhluk yg bernyawa padanya, ini maksudnya bahwa di
zaman Nabi saw orang orang kafir melukis nabi nabi mereka dan sesembahan mereka
untuk kemudian disembah. maka tentunya para malaikat tak akan masuk ruangan yg
ada lukisan berhalanya, maksudnya bahwa Rahmat Nya swt akan terjauhkan dari
rumah para penyembahan berhala.namun ada juga pendapat para fuqaha yg
mengatakan bila ada lukisan makhluk yg bernyawa malaikat tak akan masuk ke
ruangan itu, tentu sebabnya tidak lain karena hadits Nabi saw yg melarang
lukisan.
Lukisan
yg dilarang bukanlah semua lukisan, tapi para ulama mengklasifikasikan bahwa yg
dilarang adalah lukisan makhluk yg bernyawa yg dengan tubuh sempurna, bukan
setengah badan, bukan hanya kepala misalnya.
namun
ada pula pendapat ulama dan fuqaha kini yg berpendapat bahwa lukisan yg
dilarang adalah lukisan berhala, atau apa apa yg disembah selain Allah,
misalnya lukisan Bunda Maria, Yesus, Dewa Syiwa dll yg disembah oleh manusia,
selain
daripada lukisan lukisan itu maka makruh hukumnya dan tidak haram, demikian
sebagian ulama berpendapat, namun sebagian besar mengharamkannya kecuali bila
lukisan makhluk bernyawa itu tidak sempurna.
mengenai
foto foto orang shalih maka tak ada ikhtilaf dalam hal ini, karena foto adalah
menangkap bayangan dari pantulan cahaya, dan bayangan orang shalih mempunyai
kekhususan tersendiri, sebagaimana hadits Rasul saw yg mengatakan : “sungguh
syaitan itu menyingkir bila melihat bayangan Umar” . menunjukkan bahwa bayangan
orang orang shalihin mempunyai keweibawaan disisi makhluk Alah swt, maka
demikian istinbath atas foto foto orang shalih, karena foto adalah merekam
bayangan.
0 comments for "Hukum Memajang Foto Ulama"
Leave a reply