Kenapa Kita Bermadzhab
Posted by Brothers on Wednesday, November 6, 2013 | 0 comments
Al Ikhlash- Banyak dikalangan masyrakat yang keliru dengan kata Mazhab, dan dikalangan sekolompok umat islam mengatakan untuk memurnikan Aqidah Islam dengan kembali Kepada Alqur'an dan Hadist, dan meninggalkan Bermadzhab dan Taqlid kepada Ulama mereka tidak mengakui adanya Ijma dan Qiyasnya Ulama.
Mazhab secara bahasa artinya adalah
tempat untuk pergi. Berasal dari kata zahaba - yazhabu - zihaaban . Mahzab
adalah isim makan dan isim zaman dari akar kata tersebut.
Sedangkan secara istilah, mazhab adalah
sebuah metodologi ilmiah dalam mengambil kesimpulan hukum dari kitabullah dan
Sunnah Nabawiyah. Mazhab yang kita maksudnya di sini adalah mazhab fiqih.
Adapula yang memberikan pengertian
mazhab fiqih adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang
ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya
memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu'.
Nashiruddan al-Albani dalam Silsilah
al-Ahadits adh-Dha’ifah serta orang-orang yang sefaham dengannya melontarkan
kritik kepada orang-orang yang bertaqlid dan menyatakan bahwa taqlid dalam
agama adalah haram. Mereka juga mengkategorikan pemikiran madzhab Abu Hanifah,
madzhab asy-Syafi’i dan madzhab-madzhab lain yang berbeda-beda dalam
mencetuskan hukum setara dengan ta’addud asy-syari’ah (syariat yang
berbilangan) yang terlarang dalam agama. (Lihat Silsilah Ahadits adh-Dha‘ifah
ketika membahas hadits Ikhtilaf Ummah. )
Mereka juga tidak segan-segan lagi
mengatakan bahwa madzhab empat adalah bid'ah yang di munculkan dalam agama dan
hasil pemikiran madzhab bukan termasuk dari bagian agama. Bahkan ada juga yang
mengatakan dengan lebih ekstrim bahwa kitab para imam-imam (kitab salaf) adalah
kitab yang menjadi tembok penghalang kuat untuk memahami al-Qur'an maupun Sunnah
dan menjadikan penyebab mundur dan bodohnya umat.
Namun yang aneh dan lucu, justru
mereka kerap kali mengutip pendapat-pendapat ulama yang bertaqlid seperti:
Izzuddin bin Abdis Salam, Ibnu Shalah, al-Bulqini, as-Subki, Ibnu Daqiq al-Id,
al-Iraqi, Ibnu Hazm, Syah Waliyullah ad-Dihlawi, Qadhi Husain, Ibnu Hajar
al-Haitami, al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, adz-Dzahabi, an-Nasa’i, Abu
Dawud, Ibnu Khuzaimah, as-Suyuthi, al-Khathib al-Baghdadi, an-Nawawi, Ibnu
Taimiyah, Ibnu Qayyim, Ibnu Rusyd, al-Bukhari dan lain-lain. Padahal diri
mereka berkeyakinan bahwa ulama-ulama di atas adalah orang yang salah memilih
jalan karena telah bertaqlid dan menghalalkannya. Lalu jika begitu,
sebandingkah seorang al-Albani dengan ulama-ulama di atas yang mau bertaqlid
dan melegalkannya sehingga dia mengharamkan taqlid? Apakah ulama-ulama di atas
juga akan masuk neraka karena melakukan dosa bertaqlid? Apakah ulama-ulama di
atas juga bodoh tentang al-Qur'an dan Sunnah Rasulallah menurut mereka? Sebuah
pertanyaan yang tidak butuh jawaban, akan tetapi difikirkan dan direnungkan
dengan fikiran jernih serta jauh dari syahwat dan sikap fanatik yang
berlebihan.
Jika di amati dengan seksama,
orang-orang yang menolak taqlid sebenarnya juga sering bertaqlid. Mereka
mengambil hadits dari Shahih al-Bukhari dan Muslim misalnya serta mengatakan
bahwa haditsnya shahih karena telah di teliti dan di kritisi oleh ahli hadits
terkenal yaitu al-Bukhari dan Muslim. Bukankah hal tersebut juga bagian dari
bertaqlid dalam bidang hadits? Bukankah juga, al-Bukhari adalah salah satu
ulama pengikut madzhab (asy-Syafi'i)? Kenapa mereka ingkar sebagian dan percaya
sebagian? Lalu ketika mereka mengikuti pemikiran Nashiruddin al-Albani,
al-Utsaimin, Ibnu baz dan lain-lain dengan sangat fanatik dan sangat berlebihan,
di namakan apa?
Menurut orang-orang yang anti taqlid
bahwa orang Islam harus berijtihad dan mengambil hukum langsung dari al-Qur'an
dan Sunnah tanpa bertaqlid sama sekali kepada siapapun. Pemahaman seperti ini
muncul akibat dari kebodohan mereka memahami dalil al-Qur'an dan Sunnah serta
lupa dengan sejarah Islam terdahulu (zaman Shahabat). Mereka juga tidak pernah
berfikir bahwa mewajibkan umat Islam berijtihad sendiri sama dengan
menghancurkan agama dari dalam, karena hal itu, tentu akan membuka pintu masuk
memahami hukum dengan ngawur bagi orang yang tidak ahlinya (tidak memenuhi
kriteria mujtahid).
Yang sangat lucu di zaman sekarang,
terutama di Indonesia, banyak orang yang membaca dan mengetahui isi al-Qur'an
dan Hadits hanya dari terjemah-terjemah, lalu mereka dengan lantang menentang
hasil ijtihad ulama (mujtahid) dan ulama-ulama salaf terdahulu dan bahkan
mengatakan juga, mereka semua sesat dan ahli neraka. Bukankan hal itu malah
akan menjadi lelucon yang tidak lucu? Lagi-lagi bodoh menjadi faktor penyebab
ingkar mereka.
Sedangakan menurut ulama, seseorang
dapat menjadi seorang mujtahid (punya kapasitas memahami hukum dari teks
al-Qur'an maupun Hadits secara langsung) harus memenuhi kriteria berikut:
handal dibidang satu persatu (mufradat) lafazh bahasa Arab, mampu membedakan
kata musytarak (sekutuan) dari yang tidak, mengetahui detail huruf jer (kalimah
huruf dalam disiplin ilmu Nahwu), mengetahui ma'na-ma'na huruf istifham (kata
tanya) dan huruf syarat, handal di bidang isi kandungan al-Qur'an, asbab nuzul
(latar belakang di turunkannya ayat), nasikh mansukh (hukum atau lafazh
al-Qur'an yang dirubah atau di ganti), muhkam dan mutasyabih, umum dan khusus,
muthlak dan muqayyad, fahwa al-Khithab, khithab at-Taklif dan mafhum muwafaqah
serta mafhum mukhalafah. Serta juga handal di bidang hadits Rasulallah baik di
bidang dirayah (mushthalah hadits atau kritik perawi hadits) dan riwayat,
tanggap fikir terhadap bentuk mashlahah umum dan lain-lain. Jika
kriteria-kriteria di atas tidak terpenuhi, maka kewajibannya adalah bertaqlid
mengikuti mujtahid.
Kami tidak pernah mengatakan bahwa
pintu gerbang ijtihad telah tertutup, karena kesempatan menjadi mujtahid tetap
terbuka sampai hari kiyamat. Namun secara realita, siapakah sekarang ini ulama
yang mampu masuk derajat mujtahid seperti asy-Syafi'i, Abu Hanifah, Malik,
Ahmad bin Hanbal dan lain-lain. Adakah doktor-doktor syari'at zaman sekarang
yang dapat di sejajarkan dengan ulama-ulama pengikut madzhab seperti Imam
an-Nawawi, Ibnu Hajar dan lain-lain? Jika tidak ada yang dapat di sejajar
dengan mereka, lalu kenapa tiba-tiba mereka mendakwahkan diri berijtihad?
ketetapan wajib bertaqlid bagi orang
yang belum sampai derajat mujtahid adalah berdasar:
1. Dalil Al-Qur’an Q.S. an-Nahl: 43:
فَاسْأَلوا
أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ
“Bertanyalah kalian semua kepada
orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui.”
Dan sudah menjadi ijma’ ulama bahwa
ayat tersebut memerintahkan bagi orang yang tidak mengetahui hukum dan dalilnya
untuk ittiba’ (mengikuti) orang yang tahu. Dan mayoritas ulama ushul fiqh
berpendapat bahwa ayat tersebut adalah dalil pokok pertama tentang kewajiban
orang awam (orang yang belum mempunyai kapasitas istinbath [menggali hukum])
untuk mengikuti orang alim yang mujtahid.
senada dengan ayat diatas didalam
Qur`an surat At-Taubah ayat 122;
فَلَوْلَا
نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ
وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
(122)
Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap
golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka
tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka Telah
kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.( 122)
2. Ijma’
Maksudnya, sudah menjadi kesepakatan
dan tanpa ada khilaf, bahwa shahabat-shahabat Rasulallah berbeda-beda taraf
tingkatan keilmuannya, dan tidak semua adalah ahli fatwa (mujtahid) seperti
yang disampaikan Ibnu Khaldun. Dan sudah nyata bahwa agama diambil dari semua
sahabat, tapi mereka ada yang memiliki kapasitas ijtihad dan itu relatif sangat
sedikit dibandingkan dengan jumlah semua sahabat. Di antaranya juga ada
mustafti atau muqallid (sahabat yang tidak mempunyai kapasitas ijtihad atau istinbath)
dan shahabat golongan ini jumlahnya sangat banyak.
Setiap shahabat yang ahli ijtihad
seperti Abu Bakar, ‘Umar, ‘Ustman, Ali, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin
‘Abbas, ‘Abdullah bin ‘Umar dan lain-lain saat memberi fatwa pasti menyampaikan
dalil fatwanya.
3. Dalil akal
Orang yang bukan ahli ijtihad
apabila menemui suatu masalah fiqhiyyah, pilihannya hanya ada dua, yaitu:
antara berfikir dan berijtihad sendiri sembari mencari dalil yang dapat
menjawabnya atau bertaqlid mengikuti pendapat mujtahid.
Jika memilih yang awal, maka itu
sangat tidak mungkin karena dia harus menggunakan semua waktunya untuk mencari,
berfikir dan berijtihad dengan dalil yang ada untuk menjawab masalahnya dan
mempelajari perangkat-perangkat ijtihad yang akan memakan waktu lama sehingga
pekerjaan dan profesi ma’isyah pastinya akan terbengkalai. Klimaksnya dunia ini
rusak. Maka tidak salah kalau Dr. al-Buthi memberi judul salah satu kitabnya
dengan “Tidak bermadzhab adalah bid’ah yang paling berbahaya yang dapat
menghancurkan agama”.
Dan pilihan terakhirlah yang harus
ditempuh, yaitu taqlid. (Allamadzhabiyah hlm. 70-73, Takhrij Ahadits al-Luma’
hlm. 348. )
Kesimpulannya dalam hal taqlid ini
adalah:
1. Wajib bagi orang yang tidak mampu
ber-istinbath dari Al-Qur’an dan Hadits.
2. Haram bagi orang yang mampu dan
syaratnya tentu sangat ketat, sehingga mulai sekitar tahun 300 hijriah sudah
tidak ada ulama yang memenuhi kriteria atau syarat mujtahid. Mereka adalah Abu
Hanifah, Malik, asy-Syafi'i, Ahmad bin Hanbal, Sufyan ats-Tsauri, Dawud
azh-Zhahiri dan lain-lain.
Lalu menjawab perkataan empat imam
madzhab yang melarang orang lain bertaqlid kepada mereka adalah sebagaimana
yang diterangkan ulama-ulama, bahwa larangan tersebut ditujukan kepada
orang-orang yang mampu berijtihad dari Al-Qur’an dan Hadits, dan bukan bagi
yang tidak mampu, karena bagi mereka wajib bertaqlid agar tidak tersesat dalam
menjalankan agama. (Al-Mizan al-Kubra 1/62. )
Begitu juga menjawab Ibnu Hazm dalam
Ihkam al-Ahkam yang mengharamkan taqlid, karena haram yang dimaksudkan menurut
beliau adalah untuk orang yang ahli ijtihad sebagaimana disampaikan al-Buthi
ketika menjawab musykil dalam kitab Hujjah Allah al-Balighah [1/157-155] karya
Waliyullah ad-Dihlawi yang menukil pendapat Ibnu Hazm tentang keharaman taqlid.
( Al-la Madzhabiyyah hlm. 133 dan ‘Iqdul Jid fi Ahkam al-Ijtihad wa at-Taqlid
hlm. 22. )
Dalam keyakinan orang-orang yang
bermadzhab, antara taqlid dan ittiba’ (mengikuti pendapat ulama) adalah sama.
Dan itu tidak pernah ditemukan bahasa atau istilah yang membedakannya. Namun,
menurut orang-orang yang anti taqlid, meyakini adanya perbedaan antara dua
bahasa tersebut sehingga jika mereka mengikuti pendapat ulama, seperti
mengikuti Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim, Nashiruddin al-Albani dan lain-lain maka
menurut mereka, itu adalah bagian dari ittiba’ dan bukan taqlid. Karena menurut
pehaman mereka, taqlid adalah mengikuti imam madzhab yang akan selalu diikuti,
meski imam madzhab tersebut salah atau bisa di sebut taqlid buta. Sedangkan
ittiba’ tidaklah demikian. Sebuah statemen dangkal dan tidak berdasar sama
sekali.
Mengenai masalah perbedaan dua kata
diatas, pernah terjadi dialog antara Dr. Muhammad Said Ramadhan al-Buthi dengan
seseorang tamu yang datang kepada belaiau. Tamu tersebut berkeyakinan seperti
di atas bahwa ada perbedaan antara taqlid dan ittiba’. Kemudian Dr. al-Buthi
menantang tamu tersebut untuk membuktikan apa perbedaan antara dua kata
tersebut, apakah secara bahasa atau ishtilah dengan di persilahkan mengambil
referensi dari kitab lughat ata kamus bahasa Arab. Namun, tamu tersebut tidak
mampu membuktikan pernyataannya tersebut.
Sama seperti apa yang di lakukan
oleh Dr. Al-Buthi, kami juga menantang orang-orang yang mengharamkan taqlid
lalu mereka juga mengambil pendapat Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim, Nashiruddin
al-Albani dan lain-lain dalam tulisan dan pidato-pidato mereka, apakah hal itu
termasuk taqlid atau ittiba'? Jika mereka mengatakan bukan taqlid, maka klaim
tersebut perlu di buktikan secara ilmiyyah bukan asal bicara untuk membodohi
umat.
Lebih jelasnya lihat kitab
al-Lamadzhabiyyah, sebuah karya apik yang menolak kebathilan orang-orang yang
anti-madzhab dengan argumen-arguman yang kuat. Termasuk di dalamnya terdapat
catatan perdebatan yang terjadi antara Nashiruddin al-Albani dengan Dr.
Muhammad Said Ramadhan al-Buthi. (piss-ktb)

0 comments for "Kenapa Kita Bermadzhab"
Leave a reply