Akhlak Orang Yang Belajar Kepada Gurunya.

Posted by Unknown on Friday, December 26, 2014 | 0 comments | Leave a comment...


Pentingnya kita memiliki Guru dalam memperdalam ilmu agama, lebih diperhatikan lagi Etika dan sopan santun kita kepada Guru, ini akan berpengaruh kepada manfaat ilmu yang kita peroleh melalui guru kita, 
Al Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al Ghazali di dalam kitab Bidayatul Hidayah mengatakan ada sebelas perkara adab murid terhadap guru, yaitu :
Etika kepada Guru


  1. Bila bertemu guru, hendaklah mendahulukan memberi salam dan minta izin masuk. 
  2. Jangan banyak bicara di depan guru.
  3. Jangan berkata sesuatu yang tidak ditanya oleh guru.
  4. Jangan bertanya kepada guru melainkan minta izin terlebih dahulu.
  5. Jangan menyangkal perkataan guru dengan mengatakan si fulan berbeda dengan perkataanmu.
  6. Tidak menyanggah pendapat guru bila berbeda denganmu, sehingga menjatuhkan martabatnya dan mengurangi barokah.
  7. Jangan berbisik dengan orang dimuka guru. 
  8. Jangan menoleh ke kanan dan ke kiri di muka guru, tetapi duduk sambil menundukkan pandangannya dengan tenang dan sopan seakan-akan ia di dalam shalat. 
  9. Jangan memperbanyak pertanyaan kepada guru saat ia lelah atau susah  
  10. Apabila guru berdiri, maka murid pun berdiri untuk menghormatinya. Tidak bertanya di jalan, tetapi tunggulah sampai ia tiba di rumahnya atau tempat duduknya 
  11. Jangan berburuk sangka kepada guru bila melihat perbuatanya berlainan dengan i'tikadnya, atau berlainan dengan perbuatanmu, karena guru lebih mengetahui rahasia-rahasianya seperti hikayat nabi Musa dan nabi Khidir (Balya' Ibnu Mulkan). Dimana Nabi Khidir merusak sampan yang dinaiki, membetulkan rumah orang lain tanpa meminta imbalan, membunuh anak kecil yang kenyataanya menyalahi syariat. Oleh sebab itu, nabi Musa ingkar kepadanya, namun hakekatnya tidak menyalahi aspek batin dan syariat, dan akhirnya nabi Musa juga membenarkan nabi Khid

Waspada Ciri Aqidah Wahabi

Posted by Unknown on Saturday, June 7, 2014 | 0 comments | Leave a comment...


Mari kita jaga Aqidah kita Ahlu Sunnah Wal Jama'ah, jangan sampai kita tidak mempunyai Aqidah, Anda belum kenal dengan faham Wahhabi ? Berikut Ciri Ciri Wahabi, bisa semua ciri itu ada pada mereka, atau hanya sebagian ciri saja yang melekat pada mereka, misal hanya bidang aqidah saja :
AQIDAH
1.      Membagi Tauhid menjadi 3 bagian yaitu:
a)      Tauhid Rububiyyah: Dengan tauhid ini, mereka mengatakan bahwa kaum musyrik Mekah dan orang-orang kafir juga mempunyai tauhid.
b)      Tauhid Uluhiyyah: Dengan tauhid ini, mereka menafikan tauhid umat Islam yang bertawassul, beristigathah dan bertabarruk sedangkan ketiga-tiga perkara tersebut diterima oleh jumhur ulama Islam khasnya ulama empat Imam madzhab
c)      Tauhid Asma’ dan Sifat: Tauhid versi mereka ini bisa menjerumuskan umat islam ke lembah tashbih dan tajsim kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala seperti:
Menterjemahkan istiwa’ sebagai bersemayam/bersila
Merterjemahkan yad sebagai tangan
Menterjemahkan wajh sebagai muka
Menisbahkan jihah (arah) kepada Allah (arah atas – jihah ulya)
Menterjemah janb sebagai lambung/rusuk
Menterjemah nuzul sebagai turun dengan dzat
Menterjemah saq sebagai betis
Menterjemah ashabi’ sebagai jari-jari, dll
Menyatakan bahawa Allah SWT mempunyai “surah” atau rupa
Menambah bi dzatihi haqiqatan [dengan dzat secara hakikat] di akhir setiap ayat-ayat mutashabihat
2.      Memahami ayat-ayat mutashabihat secara zhahir tanpa penjelasan terperinci dari ulama-ulama yang mu’tabar
3.      Menolak asy-Sya’irah dan al-Maturidiyah yang merupakan ulama’ Islam dalam perkara Aqidah yang diikuti mayoritas umat islam
4.      Sering mengkrititik asy-Sya’irah bahkan sehingga mengkafirkan asy-Sya’ir
5.      Menyamakan asy-Sya’irah dengan Mu’tazilah dan Jahmiyyah atau Mu’aththilah dalam perkara mutashabihat.
6.      Menolak dan menganggap tauhid sifat 20 sebagai satu konsep yang bersumberkanfalsafah Yunani dan Greek.
7.      Berselindung di sebalik mazhab Salaf.
8.      Golongan mereka ini dikenal sebagai al-Hasyawiyyah, al-Musyabbihah, al-
Mujassimah atau al-Jahwiyyah dikalangan ulama’ Ahli Sunnah wal Jama’ah.
9.      Sering menuduh bahwa Abu Hasan Al-Asy’ari telah kembali ke mazhab Salaf setelah bertaubat dari mazhab asy-Sya’irah. Menuduh ulama’ asy-Sya’irah tidak betul-betul memahami faham Abu Hasan Al-Asy’ari.
10.  Menolak ta’wil dalam bab Mutashabihat.
11.  Sering menuduh bahwa mayoritas umat Islam telah jatuh kepada perbuatan syir
12.  Menuduh bahwa amalan memuliakan Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam [membaca maulid dll] membawa kepada perbuatan syirik.
13. Tidak mengambil pelajaran sejarah para anbiya’, ulama’ dan sholihin dengan
dalih menghindari syirik.
13.  Pemahaman yang salah tentang makna syirik, sehingga mudah menghukumi orang sebagai pelaku syirik.
14.  Menolak tawassul, tabarruk dan istighathah dengan para anbiya’ serta sholih
15.  Mengganggap tawassul, tabarruk dan istighathah sebagai cabang-cabang syirik.
16.  Memandang remeh karamah para wali [auliya’].
17.  Menyatakan bahwa ibu bapa dan datuk Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak selamat dari adzab api neraka.
18.  Mengharamkan mengucap “radhiallahu ‘anha” untuk ibu Rosulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam, Sayyidatuna Aminah.
SIKAP
1. Sering membid’ahkan amalan umat Islam bahkan sampai ke tahap mengkafirkan mereka.
2. Mengganggap diri sebagai mujtahid atau berlagak sepertinya (walaupun tidak layak).
3. Sering mengambil hukum secara langsung dari al-Qur’an dan hadits (walaupun tidak layak).
4. Sering memtertawakan dan meremehkan ulama’ pondok dan golongan agama yang lain.
5. Ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits yang ditujukan kepada orang kafir sering ditafsir ke atas orang Islam.
6. Memaksa orang lain berpegang dengan pendapat mereka walaupun pendapat itu syaz (janggal).
HADITS
1. Menolak beramal dengan hadis dho’if.
2. Penilaian hadits yang tidak sama dengan penilaian ulama’ hadits yang lain.
3. Mengagungkan Nasiruddin al-Albani di dalam bidang ini [walaupun beliau tidak
mempunyai sanad bagi menyatakan siapakah guru-guru beliau dalam bidang hadits.
[Bahkan mayoritas muslim mengetahui bahwa beliau tidak mempunyai guru dalam bidang hadits dan diketahui bahawa beliau belajar hadits secara sendiri dan ilmu jarh dan ta’dil beliau adalah mengikut Imam al-Dhahabi].
4. Sering menganggap hadits dho’if sebagai hadits mawdhu’ [mereka mengumpulkan hadits dho’if dan palsu di dalam satu kitab atau bab seolah-olah kedua-dua kategori hadits tersebut adalah sama]
5. Pembahasan hanya kepada sanad dan matan hadits, dan bukan pada makna hadits. Oleh karena itu, pebedaan pemahaman ulama’ [syawahid] dikesampingkan.
QUR’AN
1. Menganggap tajwid sebagai ilmu yang menyusahkan dan tidak perlu (Sebagian Wahabi indonesia yang jahil)

FIQH
1. Menolak mengikuti madzhab imam-imam yang empat; pada hakikatnya
mereka bermadzhab “TANPA MADZHAB”
2. Mencampuradukkan amalan empat mazhab dan pendapat-pendapat lain sehingga membawa kepada talfiq [mengambil yang disukai] haram
3. Memandang amalan bertaqlid sebagai bid’ah; mereka mengklaim dirinya berittiba’
4. Sering mengungkit dan mempermasalahkan soal-soal khilafiyyah
5. Sering menggunakan dakwaan ijma’ ulama dalam masalah khilafiyyah
6. Menganggap apa yang mereka amalkan adalah sunnah dan pendapat pihak lain adalah Bid’ah
7. Sering menuduh orang yang bermadzhab sebagai ta’assub [fanatik] mazhab
8. Salah faham makna bidah yang menyebabkan mereka mudah membidahkan orang lain
9. Mempromosikan madzhab fiqh baru yang dinamakan sebagai Fiqh al-Taysir, Fiqh al-Dalil, Fiqh Musoffa, dll [yang jelas keluar daripada fiqh empat mazhab]
10. Sering mewar-warkan agar hukum ahkam fiqh dipermudahkan dengan menggunakan hadis “Yassiru wa la tu’assiru, farrihu wa la tunaffiru”
11. Sering mengatakan bahwa fiqh empat madzhab telah ketinggalan zaman
NAJIS
1. Sebagian mereka sering mempermasalahkan dalil akan kedudukan babi sebagai najis mughallazhah
2. Menyatakan bahwa bulu babi itu tidak najis karena tidak ada darah yang mengalir.
WUDHU’
1. Tidak menerima konsep air musta’mal
2. Bersentuhan lelaki dan perempuan tidak membatalkan wudhu’
3. Membasuh kedua belah telinga dengan air basuhan rambut dan tidak dengan air yang baru.
ADZAN
1. Adzan Juma’at sekali; adzan kedua ditolak
SHALAT
1. Mempromosikan “Sifat Shalat Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam, dengan alasan kononnya shalat berdasarkan fiqh madzhab adalah bukan sifat shalat Nabi yang benar
2. Menganggap melafazhkan kalimat “usholli” sebagai bid’ah.
3. Berdiri dengan kedua kaki mengangkang.
4. Tidak membaca “Basmalah secara jahar.
5. Menggangkat tangan sewaktu takbir sejajar bahu atau di depan dada.
6. Meletakkan tangan di atas dada sewaktu qiyam.
7. Menganggap perbedaan antara lelaki dan perempuan dalam shalat sebagai perkara bidah (sebagian Wahabiyyah Indonesia yang jahil).
8. Menganggap qunut Subuh sebagai bid’ah.
9. Menggangap penambahan “wa bihamdihi” pada tasbih ruku’ dan sujud adalah bid’ah.
10. Menganggap mengusap muka selepas shalat sebagai bid’ah.
11. Shalat tarawih hanya 8 rakaat; mereka juga mengatakan shalat tarawih itu
sebenarnya adalah shalat malam (shalatul-lail) seperti pada malam-malam lainnya
12. Dzikir jahr di antara rakaat-rakaat shalat tarawih dianggap bid’ah.
13. Tidak ada qadha’ bagi shalat yang sengaja ditinggalkan.
14. Menganggap amalan bersalaman selepas shalat adalah bid’ah.
15. Menggangap lafazh sayyidina (taswid) dalam shalat sebagai bid’ah.
16. Menggerak-gerakkan jari sewaktu tasyahud awal dan akhir.
17. Boleh jama’ dan qashar walaupun kurang dari dua marhalah.
18. Memakai sarung atau celana setengah betis untuk menghindari isbal.
19. Menolak shalat sunnat qabliyyah sebelum Juma’at
20. Menjama’ shalat sepanjang semester pengajian, karena mereka berada di landasan Fisabilillah

DO’A, DZIKIR DAN BACAAN AL-QUR’AN
1. Menggangap do’a berjama’ah selepas shalat sebagai bid’ah.
2. Menganggap dzikir dan wirid berjama’ah sebagai bid’ah.
3. Mengatakan bahwa membaca “Sodaqallahul ‘azhim” selepas bacaan al-Qur’an adalah Bid’ah.
4. Menyatakan bahwa do’a, dzikir dan shalawat yang tidak ada dalam al-Qur’an dan Hadits sebagai bid’ah. Sebagai contoh mereka menolak Dala’il al-Khairat, Shalawat al-Syifa, al-Munjiyah, al-Fatih, Nur al-Anwar, al-Taj, dll.
5. Menganggap amalan bacaan Yasin pada malam Jum’at sebagai bid’ah yang haram.
6. Mengatakan bahwa sedekah atau pahala tidak sampai kepada orang yang telah wafat.
7. Mengganggap penggunaan tasbih adalah bid’ah.
8. Mengganggap zikir dengan bilangan tertentu seperti 1000 (seribu), 10,000 (sepuluh ribu), dll sebagai bid’ah.
9. Menolak amalan ruqiyyah syar’iyah dalam pengobatan Islam seperti wafa, azimat, dll.
10. Menolak dzikir isim mufrad: Allah Allah.
11. Melihat bacaan Yasin pada malam nisfu Sya’ban sebagai bid’ah yang haram.
12. Sering menafikan dan memperselisihkan keistimewaan bulan Rajab dan Sya’ban.
13. Sering mengkritik keutamaan malam Nisfu Sya’ban.
14. Mengangkat tangan sewaktu berdoa’ adalah bid’ah.
15. Mempermasalahkan kedudukan shalat sunat tasbih.

PENGURUSAN JENAZAH DAN KUBUR
1. Menganggap amalan menziarahi maqam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para anbiya’, awliya’, ulama’ dan sholihin sebagai bid’ah dan shalat tidak boleh dijama’ atau qasar dalam ziarah seperti ini.
2. Mengharamkan wanita menziarahi kubur.
3. Menganggap talqin sebagai bid’ah.
4. Mengganggap amalan tahlil dan bacaan Yasin bagi kenduri arwah sebagai bid’ah yang haram.
5. Tidak membaca do’a selepas shalat jenazah.
6. Sebagian ulama’ mereka menyeru agar Maqam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikeluarkan dari masjid nabawi atas alasan menjauhkan umat Islam dari syirik
7. Menganggap kubur yang bersebelahan dengan masjid adalah bid’ah yang haram
8. Do’a dan bacaan al-Quran di perkuburan dianggap sebagai bid’ah.

MUNAKAHAT [PERNIKAHAN]
1. Talak tiga (3) dalam satu majlis adalah talak satu (1)
MAJLIS SAMBUTAN BERAMAI-RAMAI
1. Menolak peringatan Maulid Nabi; bahkan menyamakan sambutan Mawlid Nabi dengan perayaan kristen bagi Nabi Isa as.
2. Menolak amalan marhaban para habaib
3. Menolak amalan barzanji.
4. Berdiri ketika bacaan maulid adalah bid’ah
5. Menolak peringatan Isra’ Mi’raj, dll.
HAJI DAN UMRAH
1. Mencoba untuk memindahkan “Maqam Ibrahim as.” namun usaha tersebut telah digagalkan oleh al-Marhum Sheikh Mutawalli Sha’rawi saat beliau menemuhi Raja Faisal ketika itu.
2. Menghilangkan tanda telaga zam-zam
3. Mengubah tempat sa’i di antara Sofa dan Marwah yang mendapat tentangan ulama’ Islam dari seluruh dunia
PEMBELAJARAN DAN PENGAJARAN
1. Maraknya para professional yang bertitle LC menjadi “ustadz-ustadz mereka (di Indonesia)
2. Ulama-ulama yang sering menjadi rujukan mereka adalah:
a. Ibnu Taymiyyah al-Harrani
b. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah
c. Muhammad bin Abdul Wahhab
d. Sheihk Abdul Aziz bin Baz
e. Nasiruddin al-Albani
f. Sheikh Sholeh al-Utsaimin
g. Sheikh Sholeh al-Fawzan
h. Adz-Dzahabi dll.
3. Sering mendakwahkan untuk kembali kepada al-Qura’an dan Hadits (tanpa menyebut para ulama’, sedangkan al-Qura’n dan Hadits sampai kepada umat Islam melalui para ulama’ dan para ulama’ juga lah yang memelihara dan menjabarkan kandungan al-Qur’an dan Hadits untuk umat ini)
4. Sering mengkritik Imam al-Ghazali dan kitab “Ihya’ Ulumuddin”

PENGKHIANATAN MEREKA KEPADA UMAT ISLAM
1. Bersekutu dengan Inggris dalam menjatuhkan kerajaan Islam Turki Utsmaniyyah
2. Melakukan perubahan kepada kitab-kitab ulama’ yang tidak sehaluan dengan mereka
3. Banyak ulama’ dan umat Islam dibunuh sewaktu kebangkitan mereka di timur tengah
4. Memusnahkan sebagian besar peninggalan sejarah Islam seperti tempat lahir Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, meratakan maqam al-Baqi’ dan al-Ma’la [makam para isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Baqi’, Madinah dan Ma’la, Mekah], tempat lahir Sayyiduna Abu Bakar dll, dengan hujjah tempat tersebut bisa membawa kepada syirik.
5. Di Indonesia, sebagian mereka dalu dikenali sebagai Kaum Muda atau Mudah [karena hukum fiqh mereka yang mudah, ia merupakan bentuk ketaatan bercampur dengan kehendak hawa nafsu].

TASAWWUF DAN THARIQAT
1. Sering mengkritik aliran Sufisme dan kitab-kitab sufi yang mu’tabar
2. Sufiyyah dianggap sebagai kesamaan dengan ajaran Budha dan Nasrani
3. Tidak dapat membedakan antara amalan sufi yang benar dan amalan bathiniyyah yang sesat.
Wallahu a’lam bish-Showab wal hadi ila sabilil haq.


Memakai Celana Cingkrang

Posted by Unknown on Saturday, February 22, 2014 | 0 comments | Leave a comment...

Memakai Celana Cingkrang

Asal mula penggunaan celana cingkrang seperti yang dipakai oleh sebagian komunitas muslim adalah untuk menghindari larangan Nabi Muhammad SAW. Karena dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلاَءَ (صحيح البخاري، 3392)
Dari Abdullah bin Umar RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang memanjangkan pakaiannya hingga ke tanah karena sombong, maka Allah SWT tidak akan melihatnya (memperdulikannya) pada hari kiamat” Kemudian sahabat Abu Bakar bertanya, sesungguhnya bajuku panjang namun aku sudah terbiasa dengan model seperti itu. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya engkau tidak melakukannya karena sombong”(Shahih a-l-Bukhari, 3392)
Hadits ini harus dilihat dari konteksnya, begitu pula dengan urutan dari sabda Nabi SAW tersebut. Dengan jelas Nabi SAW menyebutkan kata karena sombong bagi orang-orang yang memanjangkan bajunya. Hal ini berarti bahwa larangan itu bukan semata-mata pada model pakaian yang memanjang hingga menyentuh ke tanah, tetapi sangat terkait dengan sifat sombong yang mengiringinya.
Sifat inilah yang menjadi alasan utama dari pelarangan tersebut. Dan sudah maklum apapun model baju yang dikenakan bisa menjadi haram manakala disertai sifat sombong, merendahkan orang lain yang tidak memiliki baju serupa. Al-Syaukani menjelaskan, ”Yang menjadi acuan adalah sifat sombong itu sendiri. Memanjangkan pakaian tanpa disertai rasa sombong tidak masuk pada ancaman ini.” Imam al-Buwaithi mengatakan dalam mukhtasharnya yang ia kutip dari Imam al-Syafi’i, ”Tidak boleh memanjangkan kain dalam shalat maupun di luar shalat bagi orang-orang yang sombong. Dan bagi orang yang tidak sombong maka ada keringanan berdasarkan sabda Nabi kepada Abu Bakar ra”(Nailul Awthar, juz II hal 112) Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat berkata, ”Memanjangkan pakaian dalam shalat hukumnya boleh jika tidak disertai rasa sombong” (Kasysyaf al-Qina`, juz I hal 276)
Oleh karena itu, memanjangkan baju bagi orang yang tidak sombong tidak dilarang. Boleh-boleh saja sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah SAW kepada sahabat Abu Bakar RA. Sedangkan hukum haram hanya berlaku bagi mereka mengenakan busana dengan tujuan kesombongan, walaupun tanpa memanjangkan kain. Karena realitas saat ini kesombongan itu tidak hanya bisa terjadi kepada mereka yang mamakai baju panjang menjuntai, tetapi juga mereka yang memakai gaun mini. Mereka merasa apa yang digunakan adalah gaun yang berkelas, sehingga meremehkan orang lain. Dan inilah hakikat pelarangan tersebut.
Dari sisi lain, mengartikan hadits ini hanya dengan celana cingkrang adalah tidak tepat karena nabi menyebut hadits itu dengan kata pakaian (tsaub), sementara pakaian tidak hanya celana tetapi juga baju, surban, kerudung dan lainnya. Itulah sebabnya ulama menyatakan bahwa keharaman itu berlaku umum kepada semua jenis pakaian. Ukurannya adalah ketika baju itu dibuat dan dikenakan melebihi ukuran biasa. Dalam Syari’at, demikian ini disebut isbal. Isbal adalah menjuntaikan pakaian hingga ke bawah. Memanjangkan lengan tangan gamis adalah perbuatan yang dilarang karena termasuk isbal yang dilarang dalam hadits. Bahkan Qadhi Iyadh yang menyatakan ”Makruh hukumnya menggunakan semua pakaian yang ukurannya melebihi ukuran yang biasa, baik luas atau panjangnya” (Nailul Awthar, juz II hal 114)

Dari sinilah, maka larangan isbal seharusnya tidak hanya berlaku untuk celana, tetapi semua jenis busana jika di dalam mengenakannya disertai dengan rasa sombong, itu diharamkan. Begitu pula dengan memanjangkan kerudung adalah hal terlarang jika disertai sikap sombong, apalagi merasa dirinya paling beragama.

Dengan demikian pakaian yang sudah biasa dikenakan kebanyakan umat islam saat ini baik berupa sarung maupun celana (bagi laki-laki) sampai di bawah mata kaki namun tidak menjuntai ke tanah tidak termasuk yang dilarang oleh agama berdasarkan beberapa penjelasan para ulama di atas.

Ziarah Kubur

Posted by Unknown on Monday, January 20, 2014 | 0 comments | Leave a comment...

Ziaroh Auliya Sunan Gunung Jati
Ziarah adalah hal yang dianjurkan & diperintahkan agar kaum muslimin melakukannya bahkan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat beliau melakukan ziarah kubur tersebut, diceritakan Nabi Muhammad SAW berziarah kepada perempuan yang selalu menghabiskan waktunya untuk membersihkan masjid, bahkan diriwayatkan oleh Imam Muslim “ Nabi Muhammad SAW berziarah pada makam ibunya dan disitu beliau menangis dan membuat orang-orang yang disampingnya menangis.

Adapun dari hadits Rosulullah SAW bersabda :
نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها ( أخرجه الامام مسلم في صحيحه 46-7

Artinya : “ Dahulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur sekarang ziarahlah kalian semua”       ( HR: Imam Muslim ). Dan disebutkan didalam riwayat Imam Ibnu Majah, Rosul SAW bersabda :
كنت قد نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها فإنّها تزهد في الدّنيا وتذكركم الأخرة.(أخرجه ابن ماجة 1-501

Artinya : “Dahulu aku melarang ziarah kubur, sekarang ziarahlah kalian semua karena sesungguhnya ziarah itu membuat kalian tidak tamak kepada dunia dan mengingatkanmu akan akhirat.

Dari hadits-hadits ini kita bisa ambil kesimpulan bahwa ziarah kubur itu hukumnya sunnah , dan juga para ulama’ pun ikut memberikan pendapat demikian sebagaimana diriwayatkan oleh ibnu Qodamah didalam kitab Mughni Imam Ahmad bin Hanbal beliau ditanya tentang ziarah kubur apakah lebih afdol ziarah kubur atau meninggalkannya ? maka beliaupun menjawab : “ ziarah kubur lebih afdol “. Doktor Muhammad Romadhon Albuthi semoga Allah menjaganya berkata : “sekarang ini banyak dari manusia yang mengingkari pembacaan             Al-Qur’an yang pahalanya ditujukan pada orang-orang meninggal dan menganggap remeh ziarah pada orang yang telah meninggal mungkin mereka yang mengatakan seperti itu mengingkari perintah Rosulullah SAW.”

Terlebih lagi dianjurkan bagi kaum muslimin untuk berziarah kepada makam Nabi Muhammad SAW karena perbuatan itu termasuk paling agungnya hal yang baik, paling mudahnya jalan untuk menuju kederajat yang tinggi, berkata Syeikh Yusuf : “ Barang siapa yang berkeyakinan tidak seperti hal ini maka dia benar-benar telah berpaling dari Allah SWT,      Rosul-NYA dan kelompok ulama’yang telah dipanuti.

Berkata Al-Qodhiy I’yad Rakhimahullah : “ Ziarah kemakam Rosul SAW itu merupakan ajaran dari ajarannya kaum muslimin yang sudah disepakati dan fadhilahnya sangatlah banyak.” Termasuk dari sunnah muakkadah menuju Madinah Almunawwarah untuk berziarah kemakam Nabi Muhammad SAW dan juga ke taman dari taman surga, Nabi Muhammad SAW  bersabda :
ما بين قبري ومنبري روضة من رياض الجنّة ومنبري على حوضي ( أخرجه البخاري 1196 & مسلم 3357

Artinya : “ Antara makamku dan mimbarku adalah taman dari taman surga dan mimbarku di atas telagaku.”)  HR imam Bukhori & imam Muslim )

Nabi Muhammad SAW pun bersabda :
من زار قبري وجبت له شفاعتي   ( أخرجه الدار القطني 2-278

Artinya : “ Barang siapa ziarah makamku maka wajib baginya mendapat syafaatku.”

Di dalam hadits yang lain Rosul SAW bersabda :
من زارني بالمدينة محتسبا كنت له شهيدا وشفيعا يوم القيامة ( ذكره السيوطي في الجامع الصغير 8716 ورمز لحسنه
وروي : من حجّ البيت ولم يزرني فقد جفاني

Artinya : “ Barang siapa yang berziarah kepadaku di madinah ikhlas maka aku menjadi saksi dan pemberi syafa’at kelak hari kiamat.” Diriwayatkan pula : “ barang siapa yang berangkat ibadah haji dan tidak berziarah padaku maka dia benar-benar telah menjadikanku bangkai.”

Dan ziarah kemakam Nabi Muhammad SAW setelah beliau meninggal seperti ziarah kepada beliau ketika beliau hidup, hal ini berkaitan dengan hadits Nabi Muhammad SAW :
من حجّ فزار قبري بعد وفاتي فكأنما زارني في حياتي )  أخرجه الدار قطني 2-278 )

Artinya : “Barang siapa yang melakukan ibadah haji kemudian dia berziarah ke makamku setelah aku meninggal maka dia seperti berziarah padaku ketika aku hidup.”

Di dalam hadits yang lain Rosulullah SAW bersabda :
من زارني بعد مماتي فكأنما زارني في حياتي ومن مات في أحد الحرمين بعث من الأمنين يوم القيامة
(أخرجه الدار قطني 2-278 )

Artinya : “ Barang siapa yang berziarah padaku setelah aku meninggal maka dia seperti berziarah kepadaku ketika aku hidup dan barang siapa yang meninggal di salah satu dari 2 tanah haram    ( haram Mekkah & haram Madinah ) maka dia dibangkitkan di hari kiamat dan tergolong orang-orang yang aman.”

Adapun amal dari para sahabat didalam berziarah diriwayatkan Sy. Umar bin Khottob keluar ke masjid Nabawy dan mendapati kemudian beliau mendapati Sy. Mua’dz disisi makam Rosulullah SAW dan Sy Mua’dz menangis….

Dan diriwayatkan didalam kita musnad Al-Firdaus, Rosulullah SAW bersabda :
” من حجّ إلى مكّة ثمّ قصدني في مسجدي كتبت له حجّتان مبرورتان

Artinya : “Barang siapa yang hajji ke kota Makkah kemudian di bermaksud menuju masjid ku, maka dia dicatat sebagai orang yang melakukan 2 ibadah haji yang di terima oleh Allah SWT.”

Dari hadits-hadits Nabawiyyah & perkataan ulama’ yang telah kita baca maka ziarah kubur hukumnya adalah sunnah dan sangat dianjurkan oleh syariat akan tetapi bagi kaum hawa diperbolehkan untuk berziarah dengan syarat aman dari fitnah yang bisa mengundang adanya kemaksiatan dari segi berpakaian dsb dan ditambah bagi yang sudah bersuami harus mendapat izin suaminya terlebih dahulu.

Bid’ah itu Bukanlah Hukum

Posted by Unknown on | 0 comments | Leave a comment...

Menurut Fuqaha’ (ahli Fiqh), sunnah adalah salah satu dari status hukum Islam, yang apabila mengerjakannya mendapat pahala dan apabila meninggalkanya tidak apa-apa (tidak berdosa), kadang disebut mandub juga nafilah.
Hukum Islam sendiri adalah 5 : Wajib, Sunnah (Mandzub/Mustahab), Mubah (Jaiz), Makruh dan Haram.
 Syaikh Muhammad Nuruddin Marbu Al-Banjari Al-Makki


Sunnah Rasulullah (perbuatan, perkataan, taqrir) tidak serta status hukumnya menjadi wajib, tetapi ada yang
sunnah (mandub/mustahab) tergantung bentuk anjurannya dan konsekuensinya. InsyaAllah kalian paham, bahwa apa yang berasal dari Rasul tidak serta merta wajib bagi kalian.
Demikian juga apa yang dinamakan bid’ah, bid’ah bukanlah status hukum Islam (sekali lagi bid’ah bukan status hukum Islam), melainkan istilah untuk sesuatu yang berlawan dengan sunnah.
Kalau Sunnah adalah perkataan/perbuatan yang berasal dari Rasul, sedangkan
Kalau Bid’ah adalah perkataan/perbuatan yang bukan berasal dari Rasul.
Dari sini, semoga paham maksud dari istilah “berlawanan”. Maka, sesuatu yang bukan berasal dari Rasul ini, haruslah di tinjau dan dikaji apakah sesuai dengan Sunnah ataukah tidak. Bukan serta merta ditolak begitu saja kemudian di masukkan kepada salah satu status hukum Islam yaitu status haram.

Jika langsung dimasukkan kepada status hukum haram, nantinya akan absurd dalam memahaminya dan bingung terus-menerus seperti sebagian orang jahil. Karena kalau langsung dimasukkan kepada status hukum haram dan sisi lain mengatakan “berlawan dengan sunnah” maka jadinya seperti ini :
“Bid’ah (Haram)” VS “Sunnah (Wajib)”. Karena lawan dari haram adalah wajib, dan pemahaman seperti ini bak otak yang terbalik. Sedangkan apa yang berasal dari Rasul (perbuatan/perkataan/taqir) tidak selalu dimasukkan kedalam status hukum wajib.

Oleh karena itu, sesuatu perkara baru (bid’ah) atau lawan dari yang berasal dari Rasul (sunnah) harus diklasifikasikan status hukumnya.
Yang mana nantinya ada yang masuk pada status hukum wajib, mandub, mubah, makruh dan haram. Istilah seperti ini telah diajarkan oleh al-Imam Shulthanul Ulama Syaikh ‘Izzuddin Abdissalam asy-Syafi’i untuk menyederhanakan memahami bid’ah. Sehingga dikenal istilah ;
1. Bid’ah Wajibah : bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum wajib, seperti : menyibukkan diri dengan ilmu nahwu sebab dengannya bisa memahami Kalamullah dan Sabda Nabi, hal ini tergolong wajib karena dalam rangka menjaga syariat Islam, sebab apa jadinya jika tidak paham nahwu, maka orang-orang jahil akan berbicara secara serampangan.
Contohnya lainya seperti : menjaga pembendaharaan kata asing al-Qur’an dan as-Sunnah, pembukuan disiplin ilmu-ilmu ushul, perkataan jahr wa ta’dil dalam pembahasan ilmu hadits.

2. Bid’ah Mandubah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum sunnah/mandub, seperti : membangun madrasah-madrasah, perkataan-perkataan yang mengandung hikmah seperti tashawuf, perkataan yang bisa menyatukan kaum Muslimin, shalat jama’ah tarawih, Maulid Nabi dan sebagainya.

3. Bid’ah Mubahah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum mubah, seperti : bersalaman setelah shalat subuh dan ashar, juga memperluas kesenangan dalam urusan makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal, pakaian kebesaran ulama, dan melebarkan lengan baju.

4. Bid’ah Makruhah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum makruh, seperti : sekedar kumpul-kumpul di kediaman orang meninggal, menghiasi masjid dengan berlebihan dan lain sebagainya

5. Bid’ah Muharramah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum haram, seperti : pemikiran Qadariyah, jabariyah, murji’ah, mujassimah (contohnya : Wahabiyah, Karramiyah dan sejenisnya)
Jika perkara baru tersebut sesuai dengan sunnah maka itu baik (hasanah) dan status hukumnya bisa jadi sunnah, bahkan hingga wajib.

Namun, jika sesuatu perkara baru bertentangan dengan sunnah maka itu buruk (qabihah) dan status hukumnya bisa jatuh pada status hukum makruh bahkan haram.
Semoga dengan pemaparan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang benar dalam memahami bid’ah dan sunnah. Dan sekali lagi bid’ah itu bukan status hukum, ingat ini.
Bahkan ada sesuatu yang dibenci tapi halal, yaitu thalaq (perceraian). Sangat tidak mungkin kalau karena disebabkan dibenci kemudian langsung dimasukkan kedalam status hukum haram. Jadi pemahaman-pemahaman seperti ini atau sejenisnya adalah benar-benar absurd.
Wallahu A’lam.(sarkub)


Cinta dan Ikut kepada Guru

Posted by Unknown on | 0 comments | Leave a comment...

 Janganlah kita jauh dari Ulama, karena ulama Pewarisnya para nabi dalam kehidupan sehari - hari setidaknya kita senantiasa selalu  belajar dengan Guru yang benar benar membimbing kita baik dalm duani dan akhirat.

Allah swt berfirman: } ﻗَﺪْ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻜُﻢْ ﻓِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃُﺳْﻮَﺓٌ ﺣَﺴَﻨَﺔٌ ﻟِﻤَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﺮْﺟُﻮ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺍﻟْﻴَﻮْﻡَ ﺍﻟْﺂﺧِﺮَ ﻭَﺫَﻛَﺮَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺜِﻴﺮًﺍ { ] ﺍﻷﺣﺰﺍﺏ: [21 Artinya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” QS. Al Ahzab: 21. Seringkali kita dengar dari segelintir orang berkata :


Janganlah kalian berguru pada satu guru tapi belajarlah kepada banyak guru, dan walhasil perkataan ini akan menjurus kepada ucapan SALAFI WAHABI yaitu jangan TAQLID BUTA.

Subhanallah, jangan sampai menyalahartikan ucapan ini karena segala sesuatu akan kamu pertanggungjawabkan kelak di akhirat nanti kawan. Belajar pada seorang guru yang kita yakini keistiqomahannya itu lebih afdhol dari kita belajar kepada buku ataupun dari seorang guru yang Keluar dari aqidah ahlu sunnah. Dan jangan sekali-kali anda menyamakan kecintaan murid kepada gurunya anda katakan FANATIK BUTA atau TAQLID BUTA, karena aqidah ahlusunnah menghalalkan taqlid kepada seorang guru yang diyakini keistiqomahannnya dan ini jelas bukanlah Taqlid buta karena perilaku ini adalah MAHABBAH yang sudah dilakukan oleh para ulama sebagaimana kecintaannya syekh Ali Baros kepada habib Umar Al-Attos shohibur rotib dan sebagaimana kecintaannya Allahu yarham Habibana Mundzir Al-musawwa terhadap sang guru mulia Habib Umar bin Salim bin Hafidh shohibul maulid dan perilaku ini wajib ditiru bagi para muhibbin sejati seperti kita.

Berhati-hatilah dari perkataan orang yang mendahulukan hawa nafsunya daripada ilmunya,dan jangan sampai kecintaan kita terhadap Habibana Mundzir Al-musawwa luntur karena perkataan-perkataan yang tidak jelas sumbernya dan ingatlah sabda nabi muhammad saw ini:

ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﻗَﺎﻝَ ﺟَﺎﺀَ ﺭَﺟُﻞٌ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ- ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺘَﻰ ﺍﻟﺴَّﺎﻋَﺔُ ﻗَﺎﻝَ » ﻭَﻣَﺎ ﺃَﻋْﺪَﺩْﺕَ ﻟِﻠﺴَّﺎﻋَﺔِ .« ﻗَﺎﻝَ ﺣُﺐَّ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻗَﺎﻝَ » ﻓَﺈِﻧَّﻚَ ﻣَﻊَ ﻣَﻦْ ﺃَﺣْﺒَﺒْﺖَ .« ﻗَﺎﻝَ ﺃَﻧَﺲٌ ﻓَﻤَﺎ ﻓَﺮِﺣْﻨَﺎ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻹِﺳْﻼَﻡِ ﻓَﺮَﺣًﺎ ﺃَﺷَﺪَّ ﻣِﻦْ ﻗَﻮْﻝِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰِّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ- » ﻓَﺈِﻧَّﻚَ ﻣَﻊَ ﻣَﻦْ ﺃَﺣْﺒَﺒْﺖَ .« ﻗَﺎﻝَ ﺃَﻧَﺲٌ ﻓَﺄَﻧَﺎ ﺃُﺣِﺐُّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟَﻪُ ﻭَﺃَﺑَﺎ ﺑَﻜْﺮٍ ﻭَﻋُﻤَﺮَ ﻓَﺄَﺭْﺟُﻮ ﺃَﻥْ ﺃَﻛُﻮﻥَ ﻣَﻌَﻬُﻢْ ﻭَﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﺃَﻋْﻤَﻞْ ﺑِﺄَﻋْﻤَﺎﻟِﻬِﻢْ .

Artinya: “Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bercerita: “Pernah seorang lelaki datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu dia bertanya: “Wahai Rasulullah, kapan hari kiamat?”, beliau bersabda:

“Apa yang kamu telah siapkan untuk hari kiamat”, orang tersebut menjawab:

“Kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya”, beliau bersabda:

“Sesungguhnya kamu bersama yang engkau cintai”, Anas berkata:

“Kami tidak pernah gembira setelah masuk Islam lebih gembira disebabkan sabda nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam “Sesungguhnya kamu bersama yang engkau cintai, maka aku mencintai Allah, Rasul-Nya, Abu Bakar dan Umar, dan berharap aku bersama mereka meskipun aku tidak beramal seperti amalan mereka.” (HR. Muslim).

Di Akhirat kelak kita akan dikumpulkan bersama orang – orang yang kita cintai. Itulah salah satu peringatan yang mengabarkan kepada kita akan pentingnya untuk berhati – hati menjatuhkan cinta kita. Sungguh, siapa yang kita cintai di dunia yang sebetar ini akan menentukan dengan siapa kita dikumpulkan di akhirat yang kekal kelak. Sungguh miris melihat keadaan saat ini, banyak orang yang sudah lupa akan kewajibannya untuk membalas cinta dari Seorang yang paling mencintainya melebihi semua orang di dunia ini,




Tawassul Itu Bukan Syirik

Posted by Brothers on Saturday, November 9, 2013 | 0 comments | Leave a comment...

Tawassul sama-sekali bukan amalan syirik sebagaimana yang dituduhkan oleh kaum anti Tawasul yang mengkalim dirinnya sebagai penegak tauhid.

Dengan adanya beberapa contoh Para Sahabat dan orang-orang Sholih Dalam Bertawassul, maka ini menunjukkan sebagian bukti sekaligus menjadi dalil praktek tawassul yang dilakukan oleh mayoritas kaum muslimin di dunia. Tawassul sama-sekali bukan amalan syirik sebagaimana yang dituduhkan oleh kaum anti Tawasul yang mengkalim dirinnya sebagai penegak tauhid.
Ngomong-ngomong kalau anda disuruh memilih siapa yang lebih benar, apakah para Sahabat dan ulama yang bertawassul sebagaimana yang akan kami nukilkan di bawah ini, atau pendapat kaum anti tawassul yang merasa sebagai penegak tauhid yang berarti pula secara otomatis berefek memfitnah para Sahabat dan ulama sebagai orang-orang musyrik? Pilihan terserah anda.
1.     Nabi Adam Bertawassul Dengan Perantara Nabi Muhammad
Berdo’a dengan metode tawassul (menggunakan perantara) sebenarnya telah dipraktekkan oleh manusia pertama, yakni Nabi Adam ‘alaihis salam.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Hakim yang sanadnya bersambung sampai kepada Umar Ibn Khotthob, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda : ”Ketika Adam melakukan kesalahan, ia  berdo’a ; “Ya Alloh, Aku mohon kepada-Mu dengan haknya Muhammad agar Engkau mengampuniku.”
Alloh berkata; ‘Wahai Adam bagaimana engkau mengenal Muhammad padahal Aku belum menciptakanya ?”
“Wahai Tuhanku, ketika Engkau menciptakanku dengan kekuatan-Mu dan Engkau tiupkan nyawa pada tubuhku dari roh-Mu, maka aku tengadahkan kepalaku lalu aku melihat di kaki-kaki ‘Arsy terdapat tulisan “Laa Ilaha illalloh Muhammadur Rosululloh”, maka saya yakin Engkau tidak menyandarkan pada nama-Mu kecuali nama makhluk yang paling Engkau cintai,” jawab Adam.
“Benar kamu wahai Adam, Muhammad adalah makhluk yang paling Aku cintai. Berdo’alah kepada-Ku dengan haknya Muhammad, maka Aku ampuni kamu. Seandainya tanpa Muhammad, Aku tidak akan menciptakanmu.” lanjut Alloh. (Imam Al Hakim menilainya sebagai hadits shohih)
Hadits di atas diriwayatkan pula oleh Imam Al Baihaqi dalam kitabnya Dalaailun Nubuwwah, sedang beliau berkomitment untuk tidak meriwayatkan hadits palsu sebagaimana beliau sampaikan dalam muqoddimah kitabnya. Imam As Suyuthi juga meriwayatkannya dalam kitab Al Khoshoishun Nabawiyyah, dan beliau juga mengkategorikan sebagai hadits shohih.
As Syaikh Ibnu Taimiyah juga menyebutkan hadits serupa dari jalur Maisaroh :
رَوَى أَبُو الْفَرَجِ اِبْنُ الْجَوْزِي بِسَنَدِهِ إِلَى مَيْسَرَةَ قَالَ قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ مَتَى كُنْت نَبِيًّا ؟ قَالَ لَمَّا خَلَقَ اللهُ الْأَرْضَ وَاسْتَوَى إلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَخَلَقَ الْعَرْشَ : كَتَبَ عَلَى سَاقِ الْعَرْشِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ خَاتَمُ الْأَنْبِيَاءِ وَخَلَقَ اللهُ الْجَنَّةَ الَّتِي أَسْكَنَهَا آدَمَ وَحَوَّاءَ فَكَتَبَ اسْمِي عَلَى الْأَبْوَابِ وَالْأَوْرَاقِ وَالْقِبَابِ وَالْخِيَامِ وَآدَمُ بَيْنَ الرُّوحِ وَالْجَسَدِ فَلَمَّا أَحْيَاهُ اللهُ تَعَالَىنَظَرَ إلَى الْعَرْشِ فَرَأَى اسْمِي فَأَخْبَرَهُ اللهُ أَنَّهُ سَيِّدُ وَلَدِك فَلَمَّا غَرَّهُمَا الشَّيْطَانُ تَابَا وَاسْتَشْفَعَا بِاسْمِي إلَيْهِ
Abul Faroj Ibnu Al Jauzi meriwayatkan dengan sanad sampai kepada Maisaroh, ia berkata,: “Saya bertanya;  “Wahai Rosululloh, kapan engkau menjadi Nabi?”
Nabi menjawab : “Ketika Alloh menciptakan bumi dan naik ke atas langit dan menyempurnakannya menjadi tujuh langit, dan menciptakan ‘Arsy maka Alloh menulis di atas kaki ‘Arsy “Muhammad Rosululloh Khootamul Anbiyaa’.” Dan Alloh menciptakan sorga yang ditempati oleh Adam dan Hawwaa’. Lalu Dia menulis namaku pada pintu, daun, kubah dan kemah. Saat itu kondisi Adam berada antara ruh dan jasad. Ketika Alloh menghidupkan Adam, ia memandang ‘arsy dan melihat namaku. Lalu Alloh menginformasikan kepadanya bahwa Muhammad (yang tercatat pada ‘arsy) adalah junjungan keturunanmu. Ketika Adam dan Hawwa’ terpedaya oleh syetan, keduanya bertaubat dan memohon syafa’at kepada-Nya dengan namaku.”
وَرَوَى أَبُوْ نُعَيْم اَلْحَافِظُ فِي كِتَابِ دَلَائِلِ النُّبُوَّةِ وَمِنْ طَرِيْقِ الشَيْخِ أَبِي الْفَرَجِ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ أَحْمَدَ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ رَشِيْدٍ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سَعِيْد اَلْفِهْرِي حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ إِسْمَاعِيْلَ الْمَدَنِي عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  لَمَّا أَصَابَ آدَمُ الْخَطِيْئَةَ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ : يَارَبِّ! بِحَقِّ مُحَمَّدٍ إِلَّا غَفَرْتَ لِي ، فَأَوْحَى إِلَيْهِ : وَمَا مُحَمَّدٌ وَمَنْ مُحَمَّدٌ ؟ فَقَالَ : يَا رَبِّ ! إِنَّكَ لَمَّا أَتْمَمْتَخَلْقِي رَفَعْتُ رَأْسِي إِلَى عَرْشِكَ فَإِذًا عَلَيْهِ مَكْتُوْبٌ : لآ إِلَهَ إِلَّا اللهُ مُحَمَّدٌ رَّسُوْلُ اللهِ ، فَعَلِمْتُ أَنَّهُ أَكْرَمُ خَلْقِكَ عَلَيْكَ إِذْ قَرَنْتَ اسْمَهُ مَعَ اِسْمِكَ ، فَقَالَ : نَعَمْ ، قَدْ غَفَرْتُ لَكَ ، وَهُوَ آخِرُ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ ذُرِّيَّتِكَ ،وَلَوْلَاهُ مَاخَلَقْتُكَ)فَهَذَا الْحَدِيْثُ يُؤَيِّدُ الَّذِي قَبْلَهُ ، وَهُمَا كَالتَّفْسِيْرِ لِلْأَحَادِيْثِ الصَّحِيْحَةِ .اهـ من الفتاوى
Al-Hafidh Abu Nu’aim meriwayatkan dalam kitab Dalaailun Nubuwwah dan melalui jalur Syaikh Abil Faroj. Menceritakan kepadaku Sulaiman ibn Ahmad, menceritakan kepadaku Ahmad ibn Rosyid, menceritakan kepadaku Ahmad ibn Sa’id al-Fihri, menceritakan kepadaku Abdulloh ibn Ismail al-Madani dari Abdurrohman ibn Yazid ibn Aslam dari ayahnya dari ‘Umar bin Khotthob, ia berkata :
Rosululloh bersabda:  “Ketika Adam melakukan kesalahan, ia mengangkat kepalanya dan berdo’a; “Wahai Tuhanku, dengan hak Muhammad, mohon Engkau ampuni aku,”.
Alloh bertanya melauli wahyu kepada Adam, “Apa dan siapakah Muhammad?”
Nabi Adam menjawab : “Ya Tuhanku, ketika Engkau menyempurnakan penciptaanku, aku mendongakkan kepalaku ke arah ‘arsy-Mu dan ternyata di sana tertera tulisan “Laa Ilaaha illalloh Muhammadur Rosululloh”. Jadi saya tahu bahwa Muhammad adalah makhluk Engkau yang paling mulia di sisi-Mu. Karena Engkau merangkai namanya dengan namaMu,”
“Betul,” jawab Alloh, “Aku telah mengampunimu, dan Muhammad adalah Nabi terakhir dari keturunanmu. Jika tanpa dia, Aku tidak akan menciptakanmu.”
Ibnu Taimiyah berkata : Hadits ini menguatkan hadits sebelumnya, dan kedua-nya seperti tafsir atas beberapa hadits shohih. (Majmu’ Al Fatawa, vol. II, hlm. 151)
2.     Tawassul Dengan Nabi Ketika Beliau Masih Hidup
Berdo’a dengan metode tawassul juga telah diajarkan oleh Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, diantara sahabat yang berdo’a dengan cara tawassul adalah kisah dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Hakim dan Imam At Tirmidzi.
‘Utsman bin Hunaif mengisahkan bahwa pada suatu ketika ada seorang lelaki buta mengadu kepada Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, ia berkata kepada Rosululloh :
يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ وَقَدْشَقَّ عليَّ ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ :اِئْتِ الْمِيْضأةَ فَتَوَضَّأْ ثُمَّ صَلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ يَا مُحَمَّدُ إِنِّي أَتَوَجَّهُ بِكَ إِلَى رَبِّكَ فَيُجْلِي لِي عَنْ بَصَرِي ، اللَّهُمَّ شَفِّعْهُ فِيَّوَشَفِّعْنِي فِي نَفْسِي ، قَالَ عُثْمَانُ : فَوَاللهِ مَا تَفَرَّقْنَاوَلَا طَالَ بِنَا الْحَدِيْثُ حَتَّى دَخَلَ الرَّجُلُ وَكَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ بِهِ ضَرَرٌ
“Ya Rosulalloh, sungguh saya tidak memiliki penuntun dan saya merasa berat,” kata laki-laki buta tersebut.
Kemudian Rosululloh memerintahkan : “Pergilah ke tempat wudhu dan berwu-dhulah, kemudian sholatlah dua roakaat.”
Selanjutnya laki-laki tersebut berdo’a : “Ya Alloh, sungguh saya memohon kepada-Mu dan bertawassul kepada-Mu dengan Nabi-Mu Muhammad, Nabi rohmat. Wahai Muhammad saya bertawassul denganmu kepada Tuhanmu agar Dia menyembuhkan pandanganku. Ya Alloh, terimalah syafa’atnya untukku dan terimalah syafaatku untuk diriku.”
Utsman (yang meriwayatkan hadits) berkata : “Maka demi Alloh, kami belum bubar dan belum lama obrolan selesai, sampai lelaki buta itu masuk seolah ia belum pernah mengalami kebutaan.”
Imam Al Hakim meriwayatkan hadits diatas dalam Al Mustadrok, dan beliau berkata bahwa hadits tersebut shohih, sedang Imam At Tirmidzi menilai hadits diatas sebagai hadits hasan shohih yang ghorib.
Perlu dicatat, bahwa dalam redaksi hadits tersebut tidak terdapat keterangan bahwa Rosululloh mendo’akan laki-laki tersebut, Rosululloh hanya menyuruhnya berwudhu, kemudian sholat dua roka’at dan mengajari berdo’a sebagaimana dalam hadits diatas.
3.     Tawassul Dengan Nabi Sesudah Wafatnya Beliau

a.     Utsman bin Hunaif Mengajarkan Tawassul
Dalam riwayat Imam At Thobaroni, sahabat ‘Utsman bin Hunaif menuturkan sebuah kisah yang berkaitan dengan hadits diatas:
أَنَّ رَجُلاً كَانَ يَخْتَلِفُ إِلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي حَاجَةٍ لَهُ ، وَكَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَا يَلْتَفِتُ إِلَيْهِ وَلَا يَنْظُرُ فِي حَاجَتِهِ ، فَلَقِيَ الرَّجُلُ عُثْمَانَبْنَ حُنَيْفٍ فَشَكَا ذَلِكَ إِلَيْهِ ، فَقَالَ لَهُ عُثْمَانُ بْنُ حُنَيْفٍ : اِئْتِ الْمِيْضأةَ فَتَوَضَّأْ ثُمَّ ائْتِ الْمَسْجِدَ فَصَلِّ فيه رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ قُلْ :اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا نَبِيِّ الرَّحْمَةِ يَا مُحَمَّدُ إِنِّي أَتَوَجَّهُ بِكَ إِلَى رَبِّكَ فَيَقْضِي حَاجَتِي . وَتَذْكُرُ حَاجَتَكَ. فَانْطَلَقَ الرَّجُلُ فَصَنَعَ مَا قَالَ لَهُ ، ثُمَّ أَتَى بَابَ عُثْمَانَ فَجَاءَ الْبَوَّابُ حَتَّىأَخَذَ بِيَدِهِ فَأَدْخَلَهُ عَلَى عُثْمَانَفَأَجْلَسَهُ مَعَهُ عَلَى الطَّنْفَسَةِ وَقَالَ : مَا حَاجَتُكَ ؟فَذَكَرَ حَاجَتَهُ فَقَضَاهَا لَهُ ، ثُمَّ قَالَ: مَا ذَكَرْتَ حَاجَتَكَ حَتَّى كَانَتْ هَذِهِ السَّاعَةُ ثُمَّ قَالَ: مَا كَانَتْ لَكَ حَاجَةٌ فَائْتِنَا ، ثُمَّ إِنَّ الرَّجُلَ لَمَّا خَرَجَ مِنْ عِنْدِه لَقِيَ عُثْمَانَبْنَ حُنَيْفٍ وَقَالَ لَهُ : جَزَاكَ اللهُ خَيْراً مَا كَانَ يَنْظُرُ فِي حَاجَتِي وَلَا يَلْتَفِتُ إِلَيَّحَتَّى كَلَّمْتَهُ فِيَّ ، فَقَالَ عُثْمَانُبْنُ حُنَيْفٍ: وَاللهِ مَا كَلَّمْتُهُ ، وَلَكِنْ شَهِدْتُ رَسُوْلَاللهِ وَأَتَاهُ رَجُلٌ ضَرِيْرٌ فَشَكَا إِلَيْهِ ذِهَابَ بَصَرِهِ ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ :أَوَ تَصْبِرُ ؟ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ وَقَدْشَقَّ عليَّ ، فَقَالَ لَهُ النَّبِي :اِئْتِ الْمِيْضأةَ فَتَوَضَّأْ ثُمَّ صَلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ ادْعُ بِهَذِهِ الدَّعَوَاتِ ،فَقَالَ عُثْمَانُبْنُ حُنَيْفٍ: فَوَاللهِ مَا تَفَرَّقْنَاوَلَا طَالَ بِنَا الْحَدِيْثَ حَتَّى دَخَلَ الرَّجُلُ وَكَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ بِهِ ضَرَرٌ قَطُّ
bahwasannya pada masa pemerintahan Kholifah ‘Utsman bin ‘Affan, Seorang lelaki berulang-ulang datang kepada ‘Utsman ibn ‘Affan untuk keperluannya. ‘Utsman sendiri tidak pernah menoleh kepadanya dan tidak mempedulikan keperluannya. Lalu lelaki itu bertemu dengan ‘Utsman ibn Hunaif. Kepada Utsman ibn Hunaif ia mengadukan sikap Utsman ibn ‘Affan kepadanya.
‘Utsman bin Hunaif menyuruh laki-laki tersebut : “Pergilah ke tempat wudlu, lalu masuklah ke masjid untuk sholat dua raka’at. Kemudian bacalah doa’ : Ya Alloh sungguh saya memohon kepada-Mu bertawassul kepada-Mu dengan Nabi-Mu Muhammad, Nabi rahmat. Wahai Muhammad, saya menghadap kepada Tuhanmu denganmu. Maka kabulkanlah keperluanku. ” Dan sebutkanlah keperluanmu.
Lelaki itu pun pergi melaksanakan saran dari Utsman ibn Hunaif. Kemudian ia datang menuju pintu gerbang Utsman ibn Affan yang langsung disambut oleh penjaga pintu. Dengan memegang tangannya, sang penjaga langsung memasukkannya menemui Utsman ibn Affan. Kholifah (Utsman Ibn Affan) kemudian mempersilahkan keduanya duduk di atas  permadani bersama dirinya. “Apa keperluanmu?” tanya Kholifah. Lelaki itu pun menyebutkan keperluannya, kemudian Kholifah memenuhinya. “Engkau tidak pernah menyebutkan keperluanmu hingga tiba saat ini.” kata Utsman, “Jika kapan-kapan ada keperluan datanglah kepada saya,” lanjut Utsman Ibn Affan.
Setelah keluar, lelaki itu berjumpa dengan Utsman ibn Hunaif dan menyapanya, ia mengira sebelum dirinya bertemu Kholifah, terlebih dahulu ‘Utsman bin Hunaif telah menemui sang Kholifah guna menyampaikan hajatnya, akan tetapi ‘Utsman bin Hunaif menolak prasangka leleki tersebut, dan berkata : “Demi Alloh, saya tidak pernah berbicara dengan Utsman ibn Affan. Namun aku menyaksikan Rosululloh didatangi seorang lelaki buta yang mengadukan matanya yang buta. “Adakah kamu mau bersabar?” kata Nabi. “Wahai Rosululloh, saya tidak memiliki penuntun dan saya merasa kerepotan,”katanya. Maka Nabi berkata padanya : “Datanglah ke tempat wudlu’ lalu berwudlu’lah kemudian sholatlah dua roka’at. Sesudahnya bacalah do’a ini.” Utsman ibn Hunaif berkata: “Maka demi Alloh, kami belum bubar dan belum lama obrolan selesai, akhirnya lelaki buta itu masuk seolah ia belum pernah mengalami kebutaan.” (HR. At Thobaroni.) Setelah menyebut hadits ini At Thobaroni berkomentar, “Status hadits ini shohih.”

b.    Umar Ibn Khotthob Bertawassul Dengan Paman  Nabi
Pada masa pemerintahan Amirul Mukminin Umar Ibn Khotthhob -rodhiyallohu ‘anhu- penduduk Madinah dilanda paceklik, kemudian Umar Ibn Khotthob memohon kepada Alloh agar diturunkan hujan, dan redaksi do’a yang diucapkan oleh Umar Ibn Khotthob sebagaimana dalam hadits yang diriwayat-kan oleh Imam Bukhori dengan sanad yang bersambung sampai pada Anas bin Malik adalah :
اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا
“Ya Alloh sesungguhnya kami pernah bertawassul pada-Mu dengan perantara Nabi kami, maka Engkau turunkan hujan pada kami, dan sekarang kami bertawassul pada-Mu dengan perantara paman Nabi kami maka turunkanlah hujan pada kami “.
Setelah itu mereka dituruni hujan. (HR. Al Bukhori)
Sayyid Muhammad Ibn Alwi Al Maliki menjelaskan dalam kitabnya Mafaahim Yajibu An Tushohhah ; bahwasannya ‘Umar Ibn Khotthob -rodhiyallohu ‘anhu-  bertawassul dengan wasilah Abbas Ibn Abdil Muttholib -rodhiyallohu ‘anhu-  karena kedudukannya sebagai paman Nabi, dengan demikian Umar Ibnu Khotthob hakekatnya bertawassul dengan Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam dengan cara paling baik.
Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan dengan sanad yang shohih sampai kepada Malik Ad Dari (penjaga gudang pada masa pemerintahan Umar Ibn Khotthob) tentang praktek tawassul yang dilakukan oleh seorang sahabat untuk tujuan yang sama, yakni meminta hujan.
أَصَابَ النَّاسَ قَحْطٌ فِي زَمَنِ عُمَرَ فَجَاءَ رَجُلٌ إِلَى قَبْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ اِسْتَسْقِ لِاُمَّتِكَ فَإِنَّهُمْ قَدْ هَلَكُوْا فَأُتِيَ الرَّجُلُ فِي الْمَنَامِ فَقِيْلَلَهُ اِئْتِ عُمَرَ
Pada masa pemerintahan Umar Ibn Khotthob penduduk Madinah dilanda paceklik, seorang sahabat (bernama Bilal bin Harits Al Muzani sebagaimana riwayat dari Saif) datang ke pusara Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam, ia berkata :“Ya Rosulalloh, mintakanlah hujan untuk ummatmu, sungguh mereka telah mengalami kerusakan.”
Kemudian lelaki tersebut didatangi (Rosululloh) dalam mimpinya dan dikatakan padanya : “Datangilah Umar ! “ (Fathul Bari, vol. 4, hal. 496)
Kisah tawassulnya Bilal bin Harits tersebut, disebutkan lebih lengkap oleh Ibnu Katsir dalam kitabnya Al Bidayah Wan Nihayah.
أَصَابَ النَّاسَ قَحْطٌ فِي زَمَنِ عُمَرَ فَجَاءَ رَجُلٌ إِلَى قَبْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ اِسْتَسْقِ لِاُمَّتِكَ فَإِنَّهُمْ قَدْ هَلَكُوْا فَأَتَاهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَنَامِ فَقَالَ:اِئْتِ عُمَرَ فَأَقْرِئْهُ مِنِّي السَّلَامَ وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ مُسْقَوْنَ، وَقُلْ لَهُ: عَلَيْكَ بِالْكَيِّسْ اَلْكَيِّسَ. فَأَتَى الرَّجُلُ فَأَخْبَرَ عُمَرَ ، فَقَالَ : يَارَبِّ ! مَا آلُو إِلَّا مَا عَجزْتُ عَنْهُ .
Pada masa pemerintahan Umar Ibn Khotthob penduduk Madinah dilanda paceklik, seorang sahabat (bernama Bilal bin Harits Al Muzani sebagaimana riwayat dari Saif) datang ke pusara Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam, ia berkata :“Ya Rosulalloh, mintakanlah hujan untuk ummatmu, sungguh mereka telah mengalami kerusakan.”
Kemudian Bilal bin Harits di datangi Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam dalam mimpinya, beliau bersabda : “Datangilah Umar, sampaikan salam dariku kepadanya, kabarkan kepada penduduk bahwa mereka akan diberi hujan, dan katakan kepada Umar: “Tetaplah engkau sebagai orang yang pintar !”
Selanjutnya Bilal bin Harits mendatangi Umar dan menceritakan apa yang dialaminya, Umar pun merespon dengan berdo’a: “Ya Tuhanku, saya tidak menyia-nyiakan kecuali terhadap sesuatu yang saya tidak mampu untuk mengerjakannya.” (Al Bidayah Wan Nihayah, vol. I, hal. 91)
Seandainya apa yang dilakukan oleh Bilal bin Harits Al Muzani tersebut termasuk perbuatan syirik, niscaya Umar Ibn Khotthob –rodhiyallohu ‘anhu- sudah pasti memperingatkannya, akan tetapi faktanya tidak demikian.
c. Tawassul Dengan Pusara Nabi
Al Imam Al Hafidh Ad Darimi menuturkan sebuah hadits yang sanadnya bersambung sampai kepada Abul Jauza’ Aus Ibn Abdillah, ia berkata :
قُحِطَ أَهْلُ الْمَدِيْنَةِ قَحْطاً شَدِيْداً فَشَكَوْا إِلَى عَائِشَةَ، فقَالَتْ : أُنْظُرُوا قَبْرَ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاجْعَلُوا مِنْهُ كُوًّا إِلى السًّمَاءِ حَتَّى لَايَكُوْنَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ السًّمَاءِ سَقْفٌ ، قَالَ:فَفَعَلُوا، فَمُطِرْنَا مَطَراً حَتَّى نَبَتَ الْعشْبُ وَسَمِنَتْ الْإِبِلُ (تَفَتَّقَتْ مِنَ الشَّحْمِ فَسُمِيَ عَامُ الفَتْقِ ،وَمَعْنَى كُوًّا أي نَافِذَة).
Penduduk Madinah mengalami paceklik hebat. Kemudian mereka mengadu kepada ‘Aisyah (istri Rosululloh).“Lihatlah kuburan Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam dan buatlah lubang dari tempat itu menghadap ke atas hingga tidak ada penghalang antara kuburan dan langit,” perintah ‘Aisyah.
Abul Jauzaa’ berkata; “Lalu mereka melaksanakan perintah ‘Aisyah. Kemudian hujan turun kepada kami hingga rumput tumbuh dan unta menjadi gemuk (lalu tahun tersebut disebut tahun gemuk).” (HR. Ad Darimi dalam Sunan)
Pembuatan lubang di lokasi kuburan Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam, tidak melihat dari aspek sebuah kuburan, tapi dilihat dari aspek bahwa kuburan itu memuat jasad makhluk paling mulia dan kekasih Alloh. Jadi, kuburan itu menjadi mulia sebab kedekatan agung ini, karenanya  kuburan tersebut berhak mendapat keistimewaan yang mulia.
Perlu dicatat, meskipun hadits diatas dinyatakan sebagai hadits mauquf, atau sebatas opini Sayyidah ‘Aisyah –rodhiyallohu ‘anha-, akan tetapi beliau adalah wanita yang mendapat bimbingan langsung dari Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam dan beliau bukanlah orang yang tidak mengetahui makna syirik atau perbuatan yang bisa menyebabkan syirik, terlebih tindakan beliau dilaku-kan di tengah-tengah para Ulama dari kalangan para sahabat di kota Madinah.
d. Kisah Al ‘Utbiy
Al Imam Al Hafidh Ibnu Katsir ketika menjelaskan firman Alloh :
وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللهَ تَوَّابًا رَحِيمًا
“Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya, datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Alloh, dan Rosulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Alloh Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS, An Nisaa : 64)
Beliau menuturkan kisah seorang A’robi sebagai berikut :
عنالعُتْبي، قال: كُنْتُ جَالِساً عِنْدَ قَبْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَاءَ أَعْرَابِيّ فَقَالَ: اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، سَمِعْتُ اللهَ يَقُوْلُ: { وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللهَ تَوَّابًا رَحِيمًا } وَقَدْ جِئْتُكَ مُسْتَغْفِراً لِذَنْبِي مُسْتَشْفِعًا بِكَ إِلَى رَبِّي ثُمَّ أَنْشَأَ يَقُوْلُ:
Al ‘Utbi (seorang sahabat) bercerita : Suatu ketika saya sedang duduk di samping kuburan Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam. Lalu datanglah seorang A’robi (penduduk pedalaman Arab) kepadanya, kemudian A’robi tersebut berkata : “Assalamu’alaika, wahai Rosulalloh, saya telah mendengar Allah berfirman : “Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya, datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Alloh, dan Rosulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Alloh Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS, An Nisaa : 64)
Dan saya datang kepadamu seraya memohon ampun atas dosaku dan memohon syafaat denganmu kepada Tuhanku.” 
Selanjutnya A’robi tersebut mengumandangkan bait-bait syair :
يَا خَيْرَ مَنْ دُفِنَتْ بِالْقَاعِ أَعْظُمُهُ …    فَطَابَ مِنْ طِيْبِهِنَّ الْقَاعُ وَالْأَكَمُ …
نَفْسِي الْفِدَاءُ لِقَبْرٍ أَنْتَ سَاكِنُهُ …        فِيْهِ الْعَفَافُ وَفِيْهِ الْجُوْدُ وَاْلكَرَمُ …
ثُمَّ انْصَرَفَ الْأَعْرَابِيُّ فَغَلَبَتْنِي عَيْنِي، فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي النَّوْمِ فَقَالَ: يَا عُتْبِى، اِلْحَقْ الْأَعْرَابِيَّ فَبَشِّرْهُ أَنَّ اللهَ قَدْ غَفَرَ لَهُ
Wahai orang yang tulang belulangnya dikubur di tanah datar…
Berkat keharumannya, tanah rata dan bukit semerbak mewangi…
Diriku jadi tebusan untuk kuburan yang engkau tinggal di dalamnya…
Di dalam kuburmu terdapat sifat bersih dan kedermawanan…
Kemudian A’robi tadi pergi. Setelah kepergiannya saya (Al ‘Utbi) tertidur dan bermimpi bertemu Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam, beliau berkata: “Kejarlah si A’robi dan berilah kabar gembira bahwa Allah telah mengampuni dosanya.” (Tafsir Ibnu Katsir, vol. 2, hal. 347)
Kisah ini dituturkan pula oleh :
-        Al Hafizh An Nawawi dalam kitabnya yang populer Al Adzkaar, hal. 206. Juga dalam Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, vol. 8 hal, 274. 
-        Syaikh Abu Muhammad Ibnu Qudamah juga meriwayatkannya dalam kitabnya Al Mughni vol III hlm. 556.
-        Syaikh Abul Faroj ibnu Qudamah dalam kitabnya As Syarhul Kabir vol. 3 hlm. 495
-        Syaikh Manshur ibn Yunus Al Bahuti dalam kitabnya yang dikenal dengan nama Kasysyaaful Qinaa’ yang notabene salah satu kitab paling populer dalam madzhab Hanbali vol. V hlm. 30 juga mengutip kisah dalam hadits di atas.
Kisah dengan tema serupa juga dituturkan oleh Imam Al Qurthubi -yang merupakan pilar para Mufassirin (para ulama ahli tafsir)- sebagai berikut :
رَوَى أَبُو صَادِقٍ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: قَدِمَ عَلَيْنَا أَعْرَابِيٌّ بَعْدَ مَا دَفَنَّا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، فَرَمَى بِنَفْسِهِ عَلَى قَبْرِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَحْثًا عَلَى رَأْسِهِ مِنْ تُرَابِهِ؛ فَقَالَ: قُلْتَ يَا رَسُوْلَ اللهِ فَسَمِعْنَا قَوْلَكَ، وَوَعَيْتُ عَنِ اللهِ فَوَعَيْنَا عَنْكَ، وَكَانَ فِيْمَا أَنْزَلَ اللهُ عَلَيْكَ {وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ} اَلْآيَةَ، وَقَدْ ظَلَمْتُ نَفْسِي وَجِئْتُكَتَسْتَغْفِرَ لِي. فَنُوْدِيَ مِنَ الْقَبْرِ أَنَّهُ قَدْ غُفِرَ لَكَ.
Abu Shodiq meriwayatkan dari Ali, ia berkata: “Tiga hari setelah kami mengubur Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam, datang kepadaku seorang a’robi. Ia merebahkan tubuhnya pada kuburan Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wasallam- dan menabur-naburkan tanah kuburan di atas kepalanya sambil berkata: “Engkau mengatakan, wahai Rosululloh!, maka kami mendengar sabdamu dan hafal apa yang dari Alloh dan darimu. Dan salah satu ayat yang turun kepadamu  adalah: “Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya, datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Alloh, dan Rosulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Alloh Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS, An Nisaa : 64) Saya telah berbuat dzolim kepada diriku sendiri dan saya datang kepadamu untuk memohonkan ampunan untukku.” Kemudian dari arah kubur muncul suara : “Sesungguhnya engkau telah mendapat ampunan.” (Tafsir Al Qurthubi vol.V hlm. 265)
Apapun status kisah diatas, baik ia masuk kategori shohih ataupun dho’if, yang pasti para Ulama telah banyak yang menuturkannya, jika perbuatan si A’robi tersebut dianggap syirik, maka kami bertanya ; Adakah para ulama di atas telah menuturkan kisah yang dapat mendorong pada perbuatan syirik tanpa menyebutkan status hukumnya? Dan bahkan menjadikannya sebagai penguat penjelasannya…. Bagi kami itu hal yang tidak mungkin, mengingat hal itu justru akan menghilangkan kredibilitas karya-karya mereka.
e.     Tawassul Dengan Nabi Disaat Sakit Dan Mengalami Musibah
عَنِ الْهَيْثَمِ بْنِ خَنَسٍ قَالَ : كُنَّا عِنْدَ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فَخَدِرَتْ رِجْلُهُ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ : أُذْكُرْ أَحَبَّ النَّاسِ إِلَيْكَ ، فَقَالَ : يَا مُحَمَّدُ ، فَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ .
Dari Al Haitsam ibn Khonas, ia berkata, “Saya berada bersama Abdulloh Ibn Umar -rodhiyallohu ‘anhuma-. Lalu kaki Abdulloh mengalami kram.
“Sebutlah orang yang paling kamu cintai !,” saran seorang lelaki kepadanya. “Yaa Muhammad,” ucap Abdulloh. Maka seolah-olah ia terlepas dari ikatan.
وَعَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ : خَدِرَتْ رِجْلُ رَجُلٍ عِنْدَ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، فَقَالَ لَهُ اِبْنُ عَبَّاسٍ: أُذْكُرْ أَحَبَّ النَّاسِ إِلَيْكَ ، فَقَالَ: مُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَذَهَبَ خِدْرُهُ.
Dari Mujahid, ia berkata; “Seorang lelaki yang berada dekat Ibnu Abbas -rodhiyallohu ‘anhuma- mengalami kram pada kakinya. “Sebutkan nama orang yang paling kamu cintai,” kata Ibnu Abbas kepadanya.
Lalu lelaki itu menyebut nama Muhammad shollallohu ‘alaihi wasallam, dan akhirnya hilanglah rasa sakit akibat kram pada kakinya.
Hadits diatas disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Al Kalimut Thoyyib hlm. 165. Tawassul menggunakan ungkapan “Ya Muhammad” adalah tawassul dalam bentuk panggilan.

Kenapa Kita Bermadzhab

Posted by Brothers on Wednesday, November 6, 2013 | 0 comments | Leave a comment...




Al Ikhlash- Banyak dikalangan masyrakat yang keliru dengan kata Mazhab, dan dikalangan sekolompok umat islam mengatakan untuk memurnikan Aqidah Islam dengan kembali Kepada Alqur'an dan Hadist, dan meninggalkan Bermadzhab dan Taqlid kepada Ulama mereka tidak mengakui adanya Ijma dan Qiyasnya Ulama.
Mazhab secara bahasa artinya adalah tempat untuk pergi. Berasal dari kata zahaba - yazhabu - zihaaban . Mahzab adalah isim makan dan isim zaman dari akar kata tersebut.
Sedangkan secara istilah, mazhab adalah sebuah metodologi ilmiah dalam mengambil kesimpulan hukum dari kitabullah dan Sunnah Nabawiyah. Mazhab yang kita maksudnya di sini adalah mazhab fiqih.
Adapula yang memberikan pengertian mazhab fiqih adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu'.

Nashiruddan al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah serta orang-orang yang sefaham dengannya melontarkan kritik kepada orang-orang yang bertaqlid dan menyatakan bahwa taqlid dalam agama adalah haram. Mereka juga mengkategorikan pemikiran madzhab Abu Hanifah, madzhab asy-Syafi’i dan madzhab-madzhab lain yang berbeda-beda dalam mencetuskan hukum setara dengan ta’addud asy-syari’ah (syariat yang berbilangan) yang terlarang dalam agama. (Lihat Silsilah Ahadits adh-Dha‘ifah ketika membahas hadits Ikhtilaf Ummah. )

Mereka juga tidak segan-segan lagi mengatakan bahwa madzhab empat adalah bid'ah yang di munculkan dalam agama dan hasil pemikiran madzhab bukan termasuk dari bagian agama. Bahkan ada juga yang mengatakan dengan lebih ekstrim bahwa kitab para imam-imam (kitab salaf) adalah kitab yang menjadi tembok penghalang kuat untuk memahami al-Qur'an maupun Sunnah dan menjadikan penyebab mundur dan bodohnya umat. 
Namun yang aneh dan lucu, justru mereka kerap kali mengutip pendapat-pendapat ulama yang bertaqlid seperti: Izzuddin bin Abdis Salam, Ibnu Shalah, al-Bulqini, as-Subki, Ibnu Daqiq al-Id, al-Iraqi, Ibnu Hazm, Syah Waliyullah ad-Dihlawi, Qadhi Husain, Ibnu Hajar al-Haitami, al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, adz-Dzahabi, an-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, as-Suyuthi, al-Khathib al-Baghdadi, an-Nawawi, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, Ibnu Rusyd, al-Bukhari dan lain-lain. Padahal diri mereka berkeyakinan bahwa ulama-ulama di atas adalah orang yang salah memilih jalan karena telah bertaqlid dan menghalalkannya. Lalu jika begitu, sebandingkah seorang al-Albani dengan ulama-ulama di atas yang mau bertaqlid dan melegalkannya sehingga dia mengharamkan taqlid? Apakah ulama-ulama di atas juga akan masuk neraka karena melakukan dosa bertaqlid? Apakah ulama-ulama di atas juga bodoh tentang al-Qur'an dan Sunnah Rasulallah menurut mereka? Sebuah pertanyaan yang tidak butuh jawaban, akan tetapi difikirkan dan direnungkan dengan fikiran jernih serta jauh dari syahwat dan sikap fanatik yang berlebihan.

Jika di amati dengan seksama, orang-orang yang menolak taqlid sebenarnya juga sering bertaqlid. Mereka mengambil hadits dari Shahih al-Bukhari dan Muslim misalnya serta mengatakan bahwa haditsnya shahih karena telah di teliti dan di kritisi oleh ahli hadits terkenal yaitu al-Bukhari dan Muslim. Bukankah hal tersebut juga bagian dari bertaqlid dalam bidang hadits? Bukankah juga, al-Bukhari adalah salah satu ulama pengikut madzhab (asy-Syafi'i)? Kenapa mereka ingkar sebagian dan percaya sebagian? Lalu ketika mereka mengikuti pemikiran Nashiruddin al-Albani, al-Utsaimin, Ibnu baz dan lain-lain dengan sangat fanatik dan sangat berlebihan, di namakan apa?
Menurut orang-orang yang anti taqlid bahwa orang Islam harus berijtihad dan mengambil hukum langsung dari al-Qur'an dan Sunnah tanpa bertaqlid sama sekali kepada siapapun. Pemahaman seperti ini muncul akibat dari kebodohan mereka memahami dalil al-Qur'an dan Sunnah serta lupa dengan sejarah Islam terdahulu (zaman Shahabat). Mereka juga tidak pernah berfikir bahwa mewajibkan umat Islam berijtihad sendiri sama dengan menghancurkan agama dari dalam, karena hal itu, tentu akan membuka pintu masuk memahami hukum dengan ngawur bagi orang yang tidak ahlinya (tidak memenuhi kriteria mujtahid).
Yang sangat lucu di zaman sekarang, terutama di Indonesia, banyak orang yang membaca dan mengetahui isi al-Qur'an dan Hadits hanya dari terjemah-terjemah, lalu mereka dengan lantang menentang hasil ijtihad ulama (mujtahid) dan ulama-ulama salaf terdahulu dan bahkan mengatakan juga, mereka semua sesat dan ahli neraka. Bukankan hal itu malah akan menjadi lelucon yang tidak lucu? Lagi-lagi bodoh menjadi faktor penyebab ingkar mereka.
Sedangakan menurut ulama, seseorang dapat menjadi seorang mujtahid (punya kapasitas memahami hukum dari teks al-Qur'an maupun Hadits secara langsung) harus memenuhi kriteria berikut: handal dibidang satu persatu (mufradat) lafazh bahasa Arab, mampu membedakan kata musytarak (sekutuan) dari yang tidak, mengetahui detail huruf jer (kalimah huruf dalam disiplin ilmu Nahwu), mengetahui ma'na-ma'na huruf istifham (kata tanya) dan huruf syarat, handal di bidang isi kandungan al-Qur'an, asbab nuzul (latar belakang di turunkannya ayat), nasikh mansukh (hukum atau lafazh al-Qur'an yang dirubah atau di ganti), muhkam dan mutasyabih, umum dan khusus, muthlak dan muqayyad, fahwa al-Khithab, khithab at-Taklif dan mafhum muwafaqah serta mafhum mukhalafah. Serta juga handal di bidang hadits Rasulallah baik di bidang dirayah (mushthalah hadits atau kritik perawi hadits) dan riwayat, tanggap fikir terhadap bentuk mashlahah umum dan lain-lain. Jika kriteria-kriteria di atas tidak terpenuhi, maka kewajibannya adalah bertaqlid mengikuti mujtahid.

Kami tidak pernah mengatakan bahwa pintu gerbang ijtihad telah tertutup, karena kesempatan menjadi mujtahid tetap terbuka sampai hari kiyamat. Namun secara realita, siapakah sekarang ini ulama yang mampu masuk derajat mujtahid seperti asy-Syafi'i, Abu Hanifah, Malik, Ahmad bin Hanbal dan lain-lain. Adakah doktor-doktor syari'at zaman sekarang yang dapat di sejajarkan dengan ulama-ulama pengikut madzhab seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar dan lain-lain? Jika tidak ada yang dapat di sejajar dengan mereka, lalu kenapa tiba-tiba mereka mendakwahkan diri berijtihad? 

ketetapan wajib bertaqlid bagi orang yang belum sampai derajat mujtahid adalah berdasar:
1. Dalil Al-Qur’an Q.S. an-Nahl: 43:

فَاسْأَلوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ
“Bertanyalah kalian semua kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui.”


Dan sudah menjadi ijma’ ulama bahwa ayat tersebut memerintahkan bagi orang yang tidak mengetahui hukum dan dalilnya untuk ittiba’ (mengikuti) orang yang tahu. Dan mayoritas ulama ushul fiqh berpendapat bahwa ayat tersebut adalah dalil pokok pertama tentang kewajiban orang awam (orang yang belum mempunyai kapasitas istinbath [menggali hukum]) untuk mengikuti orang alim yang mujtahid.

senada dengan ayat diatas didalam Qur`an surat At-Taubah ayat 122;

فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ (122

Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka Telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.( 122)

2. Ijma’ 
Maksudnya, sudah menjadi kesepakatan dan tanpa ada khilaf, bahwa shahabat-shahabat Rasulallah berbeda-beda taraf tingkatan keilmuannya, dan tidak semua adalah ahli fatwa (mujtahid) seperti yang disampaikan Ibnu Khaldun. Dan sudah nyata bahwa agama diambil dari semua sahabat, tapi mereka ada yang memiliki kapasitas ijtihad dan itu relatif sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah semua sahabat. Di antaranya juga ada mustafti atau muqallid (sahabat yang tidak mempunyai kapasitas ijtihad atau istinbath) dan shahabat golongan ini jumlahnya sangat banyak. 
Setiap shahabat yang ahli ijtihad seperti Abu Bakar, ‘Umar, ‘Ustman, Ali, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin ‘Umar dan lain-lain saat memberi fatwa pasti menyampaikan dalil fatwanya.

3. Dalil akal 
Orang yang bukan ahli ijtihad apabila menemui suatu masalah fiqhiyyah, pilihannya hanya ada dua, yaitu: antara berfikir dan berijtihad sendiri sembari mencari dalil yang dapat menjawabnya atau bertaqlid mengikuti pendapat mujtahid. 
Jika memilih yang awal, maka itu sangat tidak mungkin karena dia harus menggunakan semua waktunya untuk mencari, berfikir dan berijtihad dengan dalil yang ada untuk menjawab masalahnya dan mempelajari perangkat-perangkat ijtihad yang akan memakan waktu lama sehingga pekerjaan dan profesi ma’isyah pastinya akan terbengkalai. Klimaksnya dunia ini rusak. Maka tidak salah kalau Dr. al-Buthi memberi judul salah satu kitabnya dengan “Tidak bermadzhab adalah bid’ah yang paling berbahaya yang dapat menghancurkan agama”.
Dan pilihan terakhirlah yang harus ditempuh, yaitu taqlid. (Allamadzhabiyah hlm. 70-73, Takhrij Ahadits al-Luma’ hlm. 348. )


Kesimpulannya dalam hal taqlid ini adalah:

1. Wajib bagi orang yang tidak mampu ber-istinbath dari Al-Qur’an dan Hadits. 
2. Haram bagi orang yang mampu dan syaratnya tentu sangat ketat, sehingga mulai sekitar tahun 300 hijriah sudah tidak ada ulama yang memenuhi kriteria atau syarat mujtahid. Mereka adalah Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i, Ahmad bin Hanbal, Sufyan ats-Tsauri, Dawud azh-Zhahiri dan lain-lain.
Lalu menjawab perkataan empat imam madzhab yang melarang orang lain bertaqlid kepada mereka adalah sebagaimana yang diterangkan ulama-ulama, bahwa larangan tersebut ditujukan kepada orang-orang yang mampu berijtihad dari Al-Qur’an dan Hadits, dan bukan bagi yang tidak mampu, karena bagi mereka wajib bertaqlid agar tidak tersesat dalam menjalankan agama. (Al-Mizan al-Kubra 1/62. )

Begitu juga menjawab Ibnu Hazm dalam Ihkam al-Ahkam yang mengharamkan taqlid, karena haram yang dimaksudkan menurut beliau adalah untuk orang yang ahli ijtihad sebagaimana disampaikan al-Buthi ketika menjawab musykil dalam kitab Hujjah Allah al-Balighah [1/157-155] karya Waliyullah ad-Dihlawi yang menukil pendapat Ibnu Hazm tentang keharaman taqlid. ( Al-la Madzhabiyyah hlm. 133 dan ‘Iqdul Jid fi Ahkam al-Ijtihad wa at-Taqlid hlm. 22. )

Dalam keyakinan orang-orang yang bermadzhab, antara taqlid dan ittiba’ (mengikuti pendapat ulama) adalah sama. Dan itu tidak pernah ditemukan bahasa atau istilah yang membedakannya. Namun, menurut orang-orang yang anti taqlid, meyakini adanya perbedaan antara dua bahasa tersebut sehingga jika mereka mengikuti pendapat ulama, seperti mengikuti Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim, Nashiruddin al-Albani dan lain-lain maka menurut mereka, itu adalah bagian dari ittiba’ dan bukan taqlid. Karena menurut pehaman mereka, taqlid adalah mengikuti imam madzhab yang akan selalu diikuti, meski imam madzhab tersebut salah atau bisa di sebut taqlid buta. Sedangkan ittiba’ tidaklah demikian. Sebuah statemen dangkal dan tidak berdasar sama sekali.
Mengenai masalah perbedaan dua kata diatas, pernah terjadi dialog antara Dr. Muhammad Said Ramadhan al-Buthi dengan seseorang tamu yang datang kepada belaiau. Tamu tersebut berkeyakinan seperti di atas bahwa ada perbedaan antara taqlid dan ittiba’. Kemudian Dr. al-Buthi menantang tamu tersebut untuk membuktikan apa perbedaan antara dua kata tersebut, apakah secara bahasa atau ishtilah dengan di persilahkan mengambil referensi dari kitab lughat ata kamus bahasa Arab. Namun, tamu tersebut tidak mampu membuktikan pernyataannya tersebut. 
Sama seperti apa yang di lakukan oleh Dr. Al-Buthi, kami juga menantang orang-orang yang mengharamkan taqlid lalu mereka juga mengambil pendapat Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim, Nashiruddin al-Albani dan lain-lain dalam tulisan dan pidato-pidato mereka, apakah hal itu termasuk taqlid atau ittiba'? Jika mereka mengatakan bukan taqlid, maka klaim tersebut perlu di buktikan secara ilmiyyah bukan asal bicara untuk membodohi umat. 
Lebih jelasnya lihat kitab al-Lamadzhabiyyah, sebuah karya apik yang menolak kebathilan orang-orang yang anti-madzhab dengan argumen-arguman yang kuat. Termasuk di dalamnya terdapat catatan perdebatan yang terjadi antara Nashiruddin al-Albani dengan Dr. Muhammad Said Ramadhan al-Buthi. (piss-ktb)

alikhlash

Most Popular

  • Sering kita temui dikalangan masyarakat yang melaksanakan shlalat takhiyatul masjid di mushola, dan Itikafdi mushola mereka beranggapan Ma...
  • Pembacaan Marhaban Al-Barzanji merupakan kegiatan runitas yang dilaksanakan setiap minggu sekali dilaksanakan pada Minggu malam Ba'da ...
  • Memakai Celana Cingkrang Asal mula penggunaan celana cingkrang seperti yang dipakai oleh sebagian komunitas muslim adalah untuk menghinda...

Islamic Search Engine

Recent News