Tahlil, Setelah memahami maksud dari qaul masyhur maka marilah ketahui tentang keluasan ilmu dan kebijaksaan ‘ulama yang telah merangkai tahlilan. Yakni bahwa didalam tahlilan sudah tidak ada lagi perselisihan mengenai membaca al-Qur’an untuk orang mati. Sebab semua dzikir yang dibaca, shalawat hingga pembacaan al-Qur’an dalam rangkaian tahlilan ; seluruhnya diniatkan untuk orang yang meninggal dunia yakni pada permulaan tahlilan. Sedangkan diakhir rangkaian tahlilan adalah ditutup dengan do’a yang berisi pemohonan ampun untuk yang meninggal, doa-doa yang lainnya serta do’a agar pahala bacaannya disampaikan kepada mayyit, sedangkan do’a sendiri memberikan bermanfaat bagi mayyit. Jika sudah seperti ini, tidak ada khilaf (perselisihan) lagi. Sungguh sangat bijaksana.
Lebih jauh lagi, ulama bahkan mengatakan membacakan al-Qur’an kepada orang mati telah menjadi Ijma’ sebab tidak ada yang mengingkarinya. Sebagaimana yang disebutkan oleh al-Imam al-Hafidz Jalalauddin As-Suyuthi didalam Syarh Ash-Shuduur : [1] إختلف في وصول ثواب القراءة للميت فجمهور السلف والأئمة الثلاثة على الوصول وخالف في ذلك إمامنا الشافعي مستدلا بقوله تعالى {وأن ليس للإنسان إلا ما سعى} وأجاب الأولون عن الآية بأوجه. أحدها أنها منسوخة بقوله تعالى {والذين آمنوا واتبعتهم ذريتهم} الآية أدخل الأبناء الجنة بصلاح الآباء. الثاني أنها خاصة بقوم إبراهيم وقوم موسى عليه السلام فأما هذه الأمة فلها ما سعت وما سعي لها قال عكرمة . الثالث أن المراد بالإنسان هنا الكافر فأما المؤمن فله ما سعى وما سعي له قاله الربيع بن أنس الرابع ليس للإنسان إلا ما سعى من طريق العدل فأما من باب الفضل فجائز أن يزيده الله تعالى ما شاء قاله الحسين بن الفضل. الخامس أن اللام في {للإنسان} بمعنى على أي ليس على الإنسان إلا ما سعى. واستدلوا على الوصول بالقياس على ما تقدم من الدعاء والصدقة والصوم والحج والعتق فإنه لا فرق في نقل الثواب بين أن يكون عن حج أو صدقة أو وقف أو دعاء أو قراءة وبالأحاديث الآتي ذكرها وهي وإن كانت ضعيفة فمجموعها يدل على أن لذلك أصلا وبأن المسلمين ما زالوا في كل عصر يجتمعون ويقرؤون لموتاهم من غير نكير فكان ذلك إجماعا ذكر ذلك كله الحافظ شمس الدين بن عبد الواحد المقدسي الحنبلي في جزء ألفه في المسألة. قال القرطبي وقد كان الشيخ عز الدين بن عبد السلام يفتي بأنه لا يصل إلى الميت ثواب ما يقرأ له فلما توفي رآه بعض أصحابه فقال له إنك كنت تقول إنه لا يصل إلى الميت ثواب ما يقرأ ويهدى إليه فكيف الأمر قال له كنت أقول ذلك في دار الدنيا والآن فقد رجعت عنه لما رأيت من كرم الله في ذلك وأنه يصل إليه ثواب ذلك وأما القراءة على القبر فجزم بمشروعيتها أصحابنا وغيرهم وقال الزعفراني سألت الشافعي رحمه الله عن القراءة عند القبر فقال لا بأس به وقال النووي رحمه الله في شرح المهذب يستحب لزائر القبور أن يقرأ ما تيسر من القرآن ويدعو لهم عقبها نص عليه الشافعي واتفق عليه الأصحاب وزاد في موضع آخر وإن ختموا القرآن على القبر كان أفضل وكان الإمام أحمد بن حنبل ينكر ذلك أولا حيث لم يبلغه فيه أثر ثم رجع حين بلغه ومن الوارد في ذلك ما تقدم في باب ما يقال عند الدفن من حديث إبن العلاء بن اللجلاج مرفوعا كلاهما
“Ulama berselisih tentang sampainya pahala bacaan al-Qur’an untuk orang mati. Pendapat jumhur Salafush shaleh dan Imam tiga (Abu Hanifah, Malik, Ahmad) menyatakan sampai, sedangkan Imam kami yakni Imam Syafi’i menyelisihi yang demikian, beliau beristidlal dengan firman Allah Ta’alaa :
وَأَن لَيْسَ للْإنْسَان إِلَّا مَا سعى
“dan tiada bagi manusia kecuali apa yang di usahakan” (QS. an-Najm : 39)
Aku mengawali jawaban tentang ayat ini dengan berbagai sudut pandangan jawaban : Pertama, ayat tersebut manshukh (hukumnya dihapus) dengan firman Allah Ta’alaa :
وَالَّذين آمنُوا وَاتَّبَعتهمْ ذُرِّيتهمْ
“dan orang-orang yang beriman, kami hubungkan mereka dengan keturunan-keturunan mereka”
Berdasarkan ayat tersebut, anak-anak masuk surga karena keshalihan (kebajikan) ayah-ayahnya.
Kedua, ayat tersebut hanya khusus qaum Nabi Ibrahim ‘alayhis salaam dan Nabi Musaa ‘alayhis salaam, adapun umat ini maka baginya apa yang diusahakan dan apa yang diusahakan (orang lain) untuknya. ‘Ikrimah telah menuturkan hal ini.
Ketiga, bahwa yang dimaksud dengan manusia (al-Insaan) pada ayat tersebut dalah orang kafir, (maksudnya adalah “tiada bagi orang kafir, kecuali apa yag diusahakan”, ket), sedangkan orang-orang beriman, maka baginya apa yang diusahakannya dan apa yang diusahakan orang lain untuknya. Ini qaul Ar-Rabi’ bin Anas.
Keempat, tiada bagi manusia kecuali apa yang diusahakan seperti dari segi keadilan, adapun terkait keutamaan (fadlilah) maka jaiz bagi Allah Ta’alaa menambahkan apa yang dikehendaki. Ini qaul al-Husain bin al-Fadll.
Kelima, huruf Lam (ل) pada ladzhaf {lil-Insaan} bermakna ‘alaa (على) maksudnya tiada atas manusia kecuali apa yang diusahakan.
Dan para ulama beristidllal atas sampainya (bacaan al-Qur’an) dengan Qiyas terhadap perkara sebelumnya seperti do’a, shadaqah, puasa, haji dan membebaskan budak, maka tidak ada perbedaan terkait perpindahan pahala antara haji, shadaqah, waqaf, do’a dan membaca al-Qur’an, dan berdasarkan hadits-hadits sebelumnya yang telah disebutkan, dimana jikalau kedudukan haditsnya memang dlaif, namun pengumpulannya (banyak dihimpunnya hadits tersebut) itu menunjukkan bahwa yang demikian merupakan pokok (al-Ashl) dan bahwa kaum Muslimin tidak pernah meninggalkan amalan tersebut disepanjang masa , mereka berkumpul, mereka membaca al-Qur’an untuk orang-orang mati diantara mereka tanpa ada yang mengingkari, maka jadilah itu sebagai Ijma’, semua itu telah dituturkan oleh al-Hafidz Syamsuddin bin Abdul Wahid al-Maqdisi al-Hanbali pada sebagian dari beberapa masalah.”
Imam al-Qurthubi berkata : Syaikh ‘Izzuddin bin Abdis Salam berfatwa bahwa bacaan al-Qur’an untuk mayyit tidak sampai kepada mayyit, maka tatkala beliau wafat, sebagian shahabat-shahabatnya (bermimpi) melihatnya, kemudian berkata : “sesungguhnya engkau pernah mengatakan bahwa pahala apa yang dibaca (bacaan al-Qur’an) tidak sampai kepada mayyit walaupun menghadiahkannya, bagaimanakah masalah tersebut ?” kemudian ia menjawab : aku memang mengatakan demikian ketika di dunia, dan sekarang sungguh aku telah ruju’ darinya tatkala aku melihat karamah Allah tentang hal tersebut, dan sesungguhnya yang demikian itu sampai kepada mayyit.
Adapun membaca al-Qur’an di atas qubur. Ashhabunaa (ulama-ulama syafi’iyah kami) serta yang lainnya telah menetapkan disyariatkannya hal tersebut.
Imam Az-Za’farani berkata : aku pernah bertanya kepada Imam asy-Syafi’i rahimahullah tentang pembacaan al-Qur’an diatas qubur, lalu beliau menjawab : “tidak apa-apa dengan yang demikian”.
al-Imam an-Nawawi rahimahullah didalam Syarhul Muhadzdzab berkata : disunnahkan bagi peziarah qubur agar membaca apa yang dirasa mudah dari al-Qur’an dan berdo’a untuk mereka mengiringi bacaan al-Qur’an, nas atasnya oleh asy-Syafi’i dan Ashhabusy Syafi’i telah menyepakatinya, dan ditempat lain ditambahkan yakni jika mereka mengkhatamkan al-Qur’an diatas qubur maka itu lebih afdlal (utama).
al-Imam Ahmad bin Hanbal awalnya mengingkari yang demikian (membaca al-Qur’an diatas qubur) ketika belum sampai atsar terkait hal itu kepada beliau, namun kemudian beliau ruju’ ketika atsar terkait hal tersebut sampai kepadanya,[2] dan diantara yang warid tentang yang demikian yakni apa yang telah berlalu pada sebuah Bab Maa Yuqaal ‘Inda ad-Dafni dari hadits Ibnu al-‘Alaa’ bin al-Lajlaj secara marfu’ pada kalam keduanya.”
Menurut Fuqaha’ (ahli Fiqh), sunnah adalah salah satu dari status hukum Islam, yang apabila mengerjakannya mendapat pahala dan apabila meninggalkanya tidak apa-apa (tidak berdosa), kadang disebut mandub juga nafilah.
Hukum Islam sendiri adalah 5 : Wajib, Sunnah (Mandzub/Mustahab), Mubah (Jaiz), Makruh dan Haram.
Syaikh Muhammad Nuruddin Marbu Al-Banjari Al-Makki
Sunnah Rasulullah (perbuatan, perkataan, taqrir) tidak serta status hukumnya menjadi wajib, tetapi ada yang
sunnah (mandub/mustahab) tergantung bentuk anjurannya dan konsekuensinya. InsyaAllah kalian paham, bahwa apa yang berasal dari Rasul tidak serta merta wajib bagi kalian.
Demikian juga apa yang dinamakan bid’ah, bid’ah bukanlah status hukum Islam (sekali lagi bid’ah bukan status hukum Islam), melainkan istilah untuk sesuatu yang berlawan dengan sunnah.
Kalau Sunnah adalah perkataan/perbuatan yang berasal dari Rasul, sedangkan
Kalau Bid’ah adalah perkataan/perbuatan yang bukan berasal dari Rasul.
Dari sini, semoga paham maksud dari istilah “berlawanan”. Maka, sesuatu yang bukan berasal dari Rasul ini, haruslah di tinjau dan dikaji apakah sesuai dengan Sunnah ataukah tidak. Bukan serta merta ditolak begitu saja kemudian di masukkan kepada salah satu status hukum Islam yaitu status haram.
Jika langsung dimasukkan kepada status hukum haram, nantinya akan absurd dalam memahaminya dan bingung terus-menerus seperti sebagian orang jahil. Karena kalau langsung dimasukkan kepada status hukum haram dan sisi lain mengatakan “berlawan dengan sunnah” maka jadinya seperti ini :
“Bid’ah (Haram)” VS “Sunnah (Wajib)”. Karena lawan dari haram adalah wajib, dan pemahaman seperti ini bak otak yang terbalik. Sedangkan apa yang berasal dari Rasul (perbuatan/perkataan/taqir) tidak selalu dimasukkan kedalam status hukum wajib.
Oleh karena itu, sesuatu perkara baru (bid’ah) atau lawan dari yang berasal dari Rasul (sunnah) harus diklasifikasikan status hukumnya.
Yang mana nantinya ada yang masuk pada status hukum wajib, mandub, mubah, makruh dan haram. Istilah seperti ini telah diajarkan oleh al-Imam Shulthanul Ulama Syaikh ‘Izzuddin Abdissalam asy-Syafi’i untuk menyederhanakan memahami bid’ah. Sehingga dikenal istilah ; 1. Bid’ah Wajibah : bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum wajib, seperti : menyibukkan diri dengan ilmu nahwu sebab dengannya bisa memahami Kalamullah dan Sabda Nabi, hal ini tergolong wajib karena dalam rangka menjaga syariat Islam, sebab apa jadinya jika tidak paham nahwu, maka orang-orang jahil akan berbicara secara serampangan.
Contohnya lainya seperti : menjaga pembendaharaan kata asing al-Qur’an dan as-Sunnah, pembukuan disiplin ilmu-ilmu ushul, perkataan jahr wa ta’dil dalam pembahasan ilmu hadits.
2. Bid’ah Mandubah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum sunnah/mandub, seperti : membangun madrasah-madrasah, perkataan-perkataan yang mengandung hikmah seperti tashawuf, perkataan yang bisa menyatukan kaum Muslimin, shalat jama’ah tarawih, Maulid Nabi dan sebagainya.
3. Bid’ah Mubahah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum mubah, seperti : bersalaman setelah shalat subuh dan ashar, juga memperluas kesenangan dalam urusan makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal, pakaian kebesaran ulama, dan melebarkan lengan baju.
4. Bid’ah Makruhah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum makruh, seperti : sekedar kumpul-kumpul di kediaman orang meninggal, menghiasi masjid dengan berlebihan dan lain sebagainya
5. Bid’ah Muharramah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum haram, seperti : pemikiran Qadariyah, jabariyah, murji’ah, mujassimah (contohnya : Wahabiyah, Karramiyah dan sejenisnya)
Jika perkara baru tersebut sesuai dengan sunnah maka itu baik (hasanah) dan status hukumnya bisa jadi sunnah, bahkan hingga wajib.
Namun, jika sesuatu perkara baru bertentangan dengan sunnah maka itu buruk (qabihah) dan status hukumnya bisa jatuh pada status hukum makruh bahkan haram.
Semoga dengan pemaparan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang benar dalam memahami bid’ah dan sunnah. Dan sekali lagi bid’ah itu bukan status hukum, ingat ini.
Bahkan ada sesuatu yang dibenci tapi halal, yaitu thalaq (perceraian). Sangat tidak mungkin kalau karena disebabkan dibenci kemudian langsung dimasukkan kedalam status hukum haram. Jadi pemahaman-pemahaman seperti ini atau sejenisnya adalah benar-benar absurd.
Wallahu A’lam.(sarkub)